Beritabanten.com – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman.
Dalam proses penyidikan, muncul informasi baru mengenai alur pembuangan sampah dari Tangsel yang ternyata melibatkan pengiriman ke Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa mekanisme pembuangan sampah ke wilayah luar kota telah diatur oleh pihak ketiga sebagai penyedia jasa dalam kontrak pengelolaan sampah.
“Untuk urusan pembuangan sampah ke Bogor dan Bekasi, sebaiknya ditanyakan langsung kepada penyedia jasa, karena pengaturannya merupakan tanggung jawab mereka,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa pihak Pemerintah Kota saat ini tengah melakukan evaluasi serta menjajaki kemungkinan kerja sama baru guna menangani permasalahan pembuangan sampah dalam waktu dekat.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah kerja sama dengan Kabupaten Pandeglang dan DKI Jakarta.
“Kami sedang fokus membuka peluang kerja sama baru, termasuk dengan Pandeglang dan DKI Jakarta, untuk solusi jangka pendek,” lanjutnya.
Benyamin berharap kerja sama ini bisa segera terealisasi sembari menunggu pembangunan fasilitas jangka panjang, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
“Harapannya, kerja sama ini bisa menjadi solusi sementara sampai proyek PSEL rampung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan Wahyunoto Lukman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tangsel pada tahun 2024.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, proyek tersebut dijalankan pada Mei 2024 dengan melibatkan PT. EPP sebagai penyedia jasa, dan nilai kontraknya mencapai Rp 75.940.700.000. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan