Beritabanten.com – AB (42), warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan diringkus oleh Unit Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB karena terlibat dalam peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki,. menegaskan komitmen jajarannya untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram, serta satu unit handphone merk Samsung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara untuk Pasal 112, sementara untuk Pasal 114 ancamannya bisa 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” kata Cepi, Senin (13/01/2025).
Lebih lanjut, Cepi mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, demi mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari narkoba.
“Stop Narkoba,” tegasnya. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan