Beritabanten.com – Pegi Setiawan diketahui akan mengajukan praperadilan Polda Jabar atas penetapannya sebagai tersangka peristiwa menewaskan Vina dan Eki.
Hal tersebut disampaikan pengacaranya Sugiyanti Iriani yang menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka atas Pegi
“Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah,” ujarnya dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (28/5/2024).
Adapun kejanggalan yang dilihat Sugiyanti adalah kliennya tidak pernah berada di lokasi pembunuhan, karena Pegi sedang berada di Bandung bukan di Cirebon.
“Saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky bahwa Pegi tidak berada di TKP, karena dia sedang di Bandung sedang bekerja sebagai kuli bangunan,” tuturnya.
Penetapan DPO terhadap Pegi juga dikatakan tiba-tiba dan tidak pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai DPO.
“Penetapan DPO tanpa ada pemanggilan, padahal hukum pidana, penetapan DPO harus dilakukan oleh tiga kali pemanggilan jika tidak kooperatif baru DPO,” jelasnya.
Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Sebagai informasi polisi menangkap Pegi Setiawan setelah buron delapan tahun karena diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan