Beritabanten.com – Kasus keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini kian marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, sehingga cukup mengkhawatirkan.

Di Kota Tangsel sendiri, kasus keracunan massal MBG sejauh ini belum ditemukan. Sebagai langkah antisipatif, pihak Pemkot Tangsel sesuai dengan arahan pemerintah pusat, dalam hal Mendagri dan beberapa Menteri terkait lainnya, akan berusaha maksimal agar MBG di kota termuda di Provinsi Banten itu tidak terjadi.

Salah satu langkah antisipatif yang diambil Pemkot Tangsel yakni mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar higienis dengan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meninjau langsung program MBG di Tangsel – Pemkot Tangsel.

Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, sesuai arahan Mendagri dan beberapa Kementerian, adalah penerbitan SLHS.

“Ini wajib harus dimiliki semua SPPG seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Pilar usai rapat koordinasi MBG dan Tuberkulosis (TBC) di Puspemkot Tangsel, Senin (29/9/2025).

Sertifikat Laik Wajib Sebelum Beroperasi

Pilar menegaskan, sertifikasi ini menjadi syarat wajib sebelum dapur produksi bisa beroperasi sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Melalui sertifikat tersebut, setiap dapur produksi harus memenuhi standar higienis, mulai dari sanitasi, bahan baku, hingga teknis pengolahan makanan.

“Seperti yang kami sampaikan, kalau misalkan nanti ada satu SPPG yang dianggap tidak layak, nanti akan ditutup sementara. Untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.

Menteri Karding bersama Pilar melihat langsung program MBG di Tangsel – Pemkot Tangsel.

BGN Harus Buka Akses Bagi Pemda

Selain itu, Pilar menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap SPPG agar tidak terjadi lagi kasus keracunan massal di daerah dalam program MBG ini.

Selama ini, pemerintah daerah kerap kesulitan melakukan pengawasan karena akses pengendalian lebih banyak dilakukan secara vertikal. Namun, ke depan akses tersebut akan dibuka agar pemda bisa melakukan pemeriksaan rutin.

“Jadi ada dua arah, kami juga ingin mempercepat supaya birokrasi cepat, tapi secara teknisnya saat kontrolnya oleh dinas kesehatan harus memenuhi SOP yg ada. Supaya tidak lagi terjadi masalah keracunan ke depannya,” jelasnya.

“Mohon kami dibukakan akses pada SPPG, kepada BGN tolong kami dibukakan akses agar bisa dilakukan pengecekan rutin apakah sebulan sekali, apakah seminggu sekali begitu supaya secara rutin dan secara acak kita makin awas,” tambahnya.

Dengan begitu kolaborasi antara pemerintah daerah, BGN, dan instansi terkait lainnya bisa berjalan dengan baik supaya anak-anak sekolah bisa makan-makanan bergizi dengan aman, dan mendapatkan manfaat terbaik dari asupan tersebut.

SPPG juga diminta untuk mematuhi semua peraturan yang ada dalam kelayakan higienis baik produk makanan, pelayanan, cara menata, sumber sanitasi dan lain sebagainya secara menyeluruh harus dilakukan pengecekan sebelum dan selama beroperasi menyediakan makanan untuk program MBG ini. (Adv)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com