Beritabanten.com – Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menyedot perhatian masyarakat luas. Pengacara keluarga Vina bahkan berharap kasus ini mendapat perhatian seperti layaknya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rupanya, Presiden Jokowi juga turut memantau kasus yang mendapat atensi luas masyarakat ini. Kepala negara bahkan sudah memerintakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengawal kasus tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Listyo untuk membuka kasus tersebut secara transparan. Dibuka selebar-lebarnya dan jangan ada yang perlu ditutup-tutupi.
“Tanyakan kepada Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada. Ya,” jelas Presiden Jokowi di Pasar Lawang Utara, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Sebelumnya, Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turun tangan untuk mengawasi proses pengusutan kasus Vina Cirebon.
Hal itu diungkap Hotman usai melihat ada kejanggalan dibalik dihapuskan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon.
Hotman mengatakan, pihak keluarga Vina menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Karena tidam ada upaya hukum lain dari keluarga korban yang diatur oleh undang-undang.
“Kalau dalam kasus begini kan keluarga terdakwa hanya bisa menghimbau kepada aparatur hukum negeri ini, upaya hukum yang lain tidak ada. Ya kan?,”
Hotman kemudian menyoroti hilangnya dua pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Hotman mempertanyakan dasar kepolisian menilai kedua DPO fiktif.
“Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap,” ucap dia.
Padahal, ada bukti hukum terkait tindak-tanduk dua pelaku yang disebut sebagai DPO. Hotman beberkan dari beragam versi dimulai pada tahun 2016.
“7 pelaku mengatakan ada 3 DPO semua diuraikan di sini, bahwa diuraikan semua jenis motornya perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, 7 DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana itu perbuatan bersama itu BAP versi pertama,” ujar dia.
Hotman mengatakan, BAP dari tujuh orang pelaku kemudian dicabut atas saran orang tertentu.
“Pelaku mencabut semua BAP-nya,” ucap dia. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan