Beritabanten.com – Orang tua dari George Sugama Halim, pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Jakarta Timur, akhirnya angkat bicara. Li Min dan Linda, orang tua George, mengungkapkan bahwa mereka-lah yang meminta karyawannya, Dwi Ayu Darmawati, untuk merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Linda, ibunda George, menjelaskan bahwa dia tidak hanya meminta korban untuk melapor ke polisi tetapi juga menyuruhnya untuk merekam kejadian tersebut. “Kalau saya membenarkan, maka saya tidak suruh karyawan (Ayu) ke polisi dan saya yang menyuruh Ayu lapor ke polisi,” jelas Linda dalam unggahan di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Kamis (19/12/2024).

Linda menambahkan bahwa jika dirinya mendukung tindakan yang dilakukan oleh anaknya, ia tidak akan menyarankan Ayu untuk melapor ke polisi dan merekam kejadian tersebut. “Saya juga yang menyuruh untuk memvideokan. Kalau saya membenarkan, enggak melakukan hal itu maka saya sudah gila sebagai ibu,” tegasnya.

Sebagai orang tua, Linda menegaskan bahwa ia tidak akan membela anaknya jika terbukti melakukan kesalahan. Ia mengajarkan George dan saudara-saudaranya untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka. “Karena banyak orang tua melakukan, kalau anaknya salah ya dibela. Namun, saya bukan seperti itu,” ungkapnya. “Mereka kami ajarkan agar bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambahnya.

Linda juga menyampaikan permohonan maaf secara pribadi dan mewakili anaknya kepada Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan yang dilakukan oleh George. Dengan emosi yang terlihat, ia mengungkapkan rasa penyesalannya. “Saya secara pribadi dan juga mewakili George, saya meminta maaf kepada Ayu Dwiayu karena George sudah melakukan hal yang tidak pantas kepada anda,” ujar Linda dengan suara bergetar, sambil menangis.

Orang tua George Sugama Halim juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang akan dijalani oleh putranya. Mereka berharap agar putranya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya menyerahkan segala perbuatan anak kami, George, kepada polisi agar mendapatkan tindakan hukum sebagaimana semestinya,” ucapnya, menegaskan sikap mereka terhadap kasus tersebut.

Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti milik orang tua George. George menganiaya Dwi Ayu Darmawati setelah korban menolak untuk mengantarkan pesanan ke kamar pribadi George. Akibat perbuatannya, George kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum yang berlaku.

Orang tua George berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com