Beritabanten.com – Pengadilan Negeri Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar sidang pada Kamis, 30 Oktober 2025, terkait dugaan penyelundupan 327 unit ponsel iPhone yang melibatkan oknum petugas keamanan penerbangan.
Agus Riadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai aviation security (Avsec) di Bandara Hang Nadim, didakwa sebagai dalang utama dalam perkara ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Tiwik, jaksa menuduh Agus memanfaatkan jabatannya untuk merancang dan mengoordinasi aksi penyelundupan tersebut sehingga barang-barang itu bisa dibawa keluar dari area bandara tanpa terdeteksi.
Keterangan di persidangan mengurai peran Agus sebagai petugas patroli yang memiliki akses dan wawasan tentang titik-titik rawan pengawasan, sehingga ia diduga mengatur strategi agar ponsel-ponsel selundupan lolos dari pemeriksaan.
Modus operandi yang diungkap dianggap rapi: Agus disebut merancang rompi khusus berisi banyak saku tersembunyi yang masing-masing dapat memuat 40–50 unit iPhone sekali pakai. Rompi jenis ini lalu dipakai oleh pelaku eksekutor saat melewati area pemeriksaan sehingga muatan ponsel tidak mudah dicurigai.
Selain penyediaan rompi, dakwaan juga menyebut Agus memberi saran pembuatan dokumen pendukung palsu.
Dua rekan yang disebutkan dalam dakwaan, Hendriko bin Ayub dan Mutabik, diduga memalsukan boarding pass dengan cara memotret boarding pass penumpang lain lalu mengedit nama dan data penerbangan menggunakan aplikasi desain.
Kronologi yang disampaikan jaksa menyebutkan awal rencana pada 9 Juli 2025 ketika Mutabik menghubungi Hendriko melalui WhatsApp untuk mengangkut 300 unit ponsel ke Jakarta; koordinasi berlanjut hingga pengiriman dijadwalkan pada 13 Juli 2025, hari ketika para eksekutor memasang rompi berisi iPhone sebelum masuk ke area bandara.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berkas dan keterangan soal peran masing-masing terdakwa, sementara pihak penasihat hukum dan pihak terdakwa memiliki kesempatan memberikan pembelaan pada agenda lanjutan.
Sidang hari ini (Kamis, 30/10/2025) menjadi babak penting untuk mengungkap bukti dan kesaksian yang menentukan posisi hukum para pihak. Majelis hakim menunda putusan dan menjadwalkan kelanjutan persidangan untuk pemeriksaan saksi serta pemeriksaan barang bukti. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan