Beritabanten.com — Pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin merombak sistem ekonomi Indonesia dengan mengembalikannya pada semangat Pasal 33 UUD 1945 membuka ruang diskusi yang menarik. Gagasan itu terdengar akrab di telinga publik karena Pasal 33 sejak awal memang menjadi fondasi konstitusional sistem perekonomian nasional.

 

Di dalamnya termuat prinsip bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Negara juga menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.

 

Namun, jika pemerintah menggunakan istilah “merombak sistem ekonomi”, publik tentu ingin mengetahui lebih jauh apa yang dimaksud dengan perombakan tersebut. Sebab Pasal 33 bukanlah norma baru. Ia telah menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar sejak Indonesia berdiri. Pertanyaannya kemudian, bagian mana dari praktik ekonomi nasional yang dinilai belum sejalan dengan amanat konstitusi sehingga memerlukan perubahan mendasar.

 

Dalam beberapa bulan terakhir, arah kebijakan pemerintahan Prabowo memang menunjukkan kecenderungan memperkuat peran negara. Pembentukan Danantara sebagai pengelola investasi negara, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, program Makan Bergizi Gratis, hilirisasi industri, swasembada pangan, hingga penguatan berbagai sektor strategis menunjukkan adanya desain pembangunan yang menempatkan negara sebagai aktor utama.

 

Pilihan kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperbesar kapasitas negara dalam mengelola sumber daya nasional. Namun, memperkuat peran negara bukanlah tujuan akhir. Esensi Pasal 33 terletak pada terciptanya kemakmuran rakyat melalui pengelolaan ekonomi yang berkeadilan.

 

Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata pada besarnya aset yang dikelola negara atau banyaknya lembaga baru yang dibentuk. Yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat secara luas.

 

Apakah petani memperoleh posisi tawar yang lebih baik? Apakah nelayan menikmati hasil tangkapan dengan harga yang layak? Apakah pelaku usaha kecil semakin mudah memperoleh pembiayaan? Apakah kesenjangan penguasaan aset dan kesempatan ekonomi semakin mengecil? Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang pada akhirnya akan menjadi tolok ukur keberhasilan sebuah perubahan.

 

Demikian pula dengan koperasi. Pasal 33 menempatkan koperasi sebagai wujud ekonomi yang dibangun atas asas kekeluargaan. Karena itu, pengembangannya tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berdiri, tetapi juga dari sejauh mana koperasi benar-benar tumbuh sebagai organisasi ekonomi yang hidup, mandiri, dan memberikan manfaat nyata bagi para anggotanya.

 

Hal serupa berlaku bagi penguatan peran negara melalui berbagai instrumen investasi dan pengelolaan aset. Semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah lembaga, semakin besar pula kebutuhan akan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila pengelolaan aset negara dilakukan secara profesional dan hasilnya benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat.

 

Gagasan mengembalikan orientasi ekonomi kepada Pasal 33 pada dasarnya merupakan ikhtiar yang memiliki landasan konstitusional. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa semangat tersebut tidak berhenti sebagai konsep, tetapi terwujud dalam kebijakan yang mampu mengurangi ketimpangan, memperluas kesempatan berusaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Pada akhirnya, publik akan menilai bukan hanya dari arah kebijakan yang diumumkan, melainkan dari hasil yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab amanat Pasal 33 tidak berhenti pada besarnya peran negara, melainkan pada sejauh mana seluruh kekuatan ekonomi benar-benar bekerja untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com