Beritabanten.com — Seorang perempuan berinisial VY (40) asal Sukoharjo ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan setelah menipu seorang pria berinisial GU (40) melalui modus janji pernikahan.
Hubungan keduanya dimulai sejak 2022 dan berujung pada kesepakatan untuk menikah.
Dalam prosesnya, VY meminta uang senilai Rp 50 juta kepada GU dengan dalih untuk menyewa gedung resepsi. Ia meyakinkan korban bahwa dana tersebut akan dikembalikan setelah rumah milik keluarganya di Jakarta berhasil dijual.
Namun, acara pernikahan yang direncanakan tiba-tiba dibatalkan oleh VY, dan pencatatan pernikahan tak kunjung dilakukan.
GU kemudian mengetahui bahwa rumah yang dijadikan jaminan ternyata telah dijual jauh sebelum permintaan uang dilakukan, dan dana dari korban dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
Pihak kepolisian telah mengamankan bukti berupa rekening koran yang menunjukkan aliran dana dari korban ke pelaku. Atas perbuatannya, VY dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan agar lebih berhati-hati terhadap penipuan bermodus hubungan pribadi dan janji pernikahan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan