Beritabanten.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama di tengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12) di Jakarta, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai solusi untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Program ini memberikan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji flat selama enam bulan, yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
“Melalui manfaat tunai dari JKP, kami berharap pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka setelah terkena PHK. Kebijakan ini juga bertujuan untuk membantu mempertahankan daya beli di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat,” ujar Yassierli.
Selain manfaat tunai, Program JKP juga memberikan pelatihan bagi pekerja yang terdampak, dengan dukungan dana sebesar Rp2,4 juta per orang. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan pekerja agar lebih siap dan kompetitif dalam menghadapi pasar kerja yang semakin dinamis.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang dirancang pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menghadapi perubahan ekonomi yang signifikan, termasuk rencana kenaikan PPN yang akan diberlakukan pada awal tahun depan.
Dengan adanya Program JKP, diharapkan pekerja yang terdampak PHK dapat tetap bertahan dalam situasi sulit dan kembali mendapatkan pekerjaan yang layak dengan keterampilan yang lebih baik. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan