Beritabanten.com – Polemik dugaan intimidasi terhadap akademisi kembali menjadi perhatian setelah Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menyatakan telah melayangkan somasi terhadap nomor tidak dikenal yang diduga mengirim pesan bernada ancaman setelah dirinya menyampaikan kritik terkait persoalan mutasi pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Peristiwa tersebut terjadi setelah Nabiyla mengunggah kritik melalui platform X yang menyinggung kebijakan dan polemik yang berkaitan dengan Menteri PU Dody Hanggodo. Menurut keterangannya, pihak yang menghubunginya meminta agar unggahan tersebut dihapus dan menyertakan informasi pribadi yang membuatnya merasa berada dalam tekanan.

Terlepas dari siapa pihak yang mengirim pesan tersebut dan bagaimana hasil pemeriksaan hukum nantinya, peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga ruang demokrasi agar perbedaan pandangan tidak diselesaikan melalui tekanan, melainkan melalui dialog dan argumentasi yang terbuka.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan masyarakat. Akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, maupun warga negara memiliki peran untuk memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan. Kritik bukan ancaman bagi negara, melainkan salah satu mekanisme agar kekuasaan tetap berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

Dari perspektif negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pernyataan tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah, atau menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran. Namun, penyelesaian persoalan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan cara yang dapat menimbulkan rasa takut atau tekanan terhadap pihak yang menyampaikan pendapat.

Dalam kajian demokrasi, kondisi ketika seseorang memilih diam karena khawatir mendapatkan ancaman dikenal sebagai chilling effect. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi sasaran tekanan, tetapi juga dapat memengaruhi masyarakat luas karena muncul anggapan bahwa menyampaikan kritik memiliki risiko tertentu.

Jika benar terdapat penggunaan data pribadi untuk memberikan tekanan terhadap seseorang agar menghentikan kritiknya, persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas. Selain menyangkut kebebasan berekspresi, hal itu juga berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan prinsip penghormatan terhadap hak warga negara. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan bukti.

Di sisi lain, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan atau kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab dan apakah benar telah terjadi pelanggaran hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga kedewasaan dalam merespons perbedaan pendapat. Pemerintah maupun masyarakat harus memiliki ruang untuk berdialog tanpa rasa takut.

Pada akhirnya, kekuatan demokrasi bukan terletak pada tidak adanya kritik, melainkan pada kemampuan sebuah sistem untuk menerima kritik dan menjawabnya secara terbuka. Kritik yang dibalas dengan data dan argumentasi akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila kritik dihadapi dengan intimidasi, maka yang terdampak bukan hanya satu individu, tetapi juga kesehatan demokrasi secara keseluruhan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com