Beritabanten.com – Dinamika politik menuju Pemilihan Presiden 2029 mulai memunculkan berbagai skenario, salah satunya terkait kemungkinan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon presiden apabila tidak kembali menjadi pasangan Prabowo Subianto.

Pertanyaan mengenai arah politik Gibran menjadi perhatian karena posisinya saat ini sebagai wakil presiden petahana serta memiliki basis dukungan politik yang cukup kuat. Jika Prabowo memilih figur lain sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2029, peluang bagi Gibran untuk membangun jalur politik alternatif menjadi salah satu kemungkinan yang mulai diperbincangkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold turut mengubah peta politik nasional. Dengan keputusan tersebut, setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Perubahan aturan tersebut membuka ruang lebih besar bagi partai politik, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), untuk menentukan langkah politiknya sendiri dalam menghadapi Pilpres 2029.

Dalam perspektif political survival, partai politik akan berupaya mempertahankan eksistensi, pengaruh, dan identitas politiknya. Jika Gibran tidak masuk dalam skenario pencalonan Prabowo, PSI dapat melihat peluang untuk menjadikannya sebagai figur utama dalam membangun kekuatan politik baru.

Bagi PSI, mengusung Gibran sebagai calon presiden tidak hanya berkaitan dengan peluang elektoral, tetapi juga dapat menjadi strategi untuk memperkuat posisi partai dalam peta politik nasional. Gibran memiliki modal berupa pengalaman sebagai wakil presiden, tingkat pengenalan publik yang tinggi, serta jaringan politik yang berkaitan dengan pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun, peluang pencalonan tersebut tidak otomatis menjamin kemenangan. PSI tetap membutuhkan penguatan struktur organisasi, mesin politik di berbagai daerah, strategi kampanye yang matang, serta figur calon wakil presiden yang mampu melengkapi kekuatan Gibran.

Tanpa dukungan politik dan elektoral yang memadai, pencalonan Gibran berpotensi hanya menjadi langkah untuk meningkatkan daya tawar partai dalam proses negosiasi politik nasional.

Pilihan lain yang tetap terbuka adalah PSI bertahan mendukung Prabowo meskipun Gibran tidak kembali menjadi pendampingnya. Keputusan tersebut akan sangat dipengaruhi oleh hubungan politik antara Prabowo, Gibran, Joko Widodo, serta elite partai pendukung pemerintah.

Apabila hubungan politik tetap berjalan harmonis, PSI kemungkinan dapat memilih mempertahankan posisi dalam koalisi. Namun, jika terdapat perbedaan kepentingan politik, pencalonan Gibran sebagai calon presiden dapat menjadi opsi untuk membangun poros baru.

Pada akhirnya, persoalannya bukan lagi mengenai apakah PSI memiliki kewenangan untuk mengusung Gibran. Setelah perubahan aturan pencalonan presiden, ruang tersebut telah terbuka bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah PSI memiliki kekuatan politik, dukungan masyarakat, dan strategi yang cukup untuk menjadikan Gibran sebagai kandidat presiden yang mampu bersaing dalam Pilpres 2029.

Jika Prabowo memilih calon wakil presiden lain, Pilpres 2029 dapat menjadi momentum penting bagi Gibran dan PSI untuk menentukan arah politik berikutnya: tetap berada dalam poros kekuasaan yang ada atau membangun kekuatan politik secara mandiri. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com