Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023 bukanlah bagian dari upaya mencari perhatian publik.
“Kami memanggil saudari LM bukan untuk mencari sensasi. Ada dugaan aliran dana yang sedang kami telusuri, dan itu sedang kami klarifikasi,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep menjelaskan bahwa informasi dari Lisa akan menjadi bagian dari bahan penyidikan yang akan digunakan KPK dalam pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil ke Lisa Mariana, serta dibandingkan dengan dugaan pemberian mobil kepada Ilham Akbar Habibie (putra Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie), Asep menyebut bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.
“Kalau ke IAH itu bentuknya mobil, kalau ke LM bentuknya apa? Nah, ini yang sedang kami telusuri, mohon ditunggu,” ujarnya.
Lisa Mariana sendiri diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Bank BJB pada 22 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut dan menyita sejumlah barang termasuk sepeda motor dan mobil. Namun hingga Rabu, 10 September 2025, atau 184 hari sejak penggeledahan, Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan