Beritabanten.com – Penataan kabel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang karena bisa menjadi rujukan memadai.

Hal ini mengemuka dalam kunjungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tangerang ke Diskominfo Kota Tangsel pada Rabu 16 April 2025.

Pemkot Tangerang sangat tertarik untuk menata kabel udara atau Fiber Obtik (FO) ke bawah tanah  yang belakangan ini ada di Tangsel.

Pemkot Tangsel membagikan pengalamannya berupa pembuatan kebijakan dan pendekatan praktis dalam penangangan infrastruktur telekomunikasi yang menjadi tantangan di masa mendatang bagi setiap pemerintahan daerah di tanah air.

Menurut Kepala Diskominfo Tangsel, Tb. Asep Nurdin, program ini berjalan sejak tahun 2023 ketika ada Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

“Jadi sebelum kita memulai untuk menata persoalan kabel udara ini ke bawah tanah secara masif, Pemkot Tangsel sendiri telah membuat dahulu regulasi yang tegas untuk mengatur kebijakan ini jangka panjangnya,” ujar dia dalam kunjungan tersebut, Rabu.

Regulasi, dikatakan, sangat penting untuk menjadi landasan semua pihak baik swasta maupun pemerintahan daerah.

“Selama ini banyak pemilik kabel fiber optik yang berlindung di balik izin dari pusat dan seolah aturan daerah tidak berlaku,” imbuh dia.

Keranya, kata dia, para pengelola mengklaim sudah punya izin gelaran dari kementerian, padahal ada kewajiban perpanjangan infrastruktur yang mereka abaikan.

Menurutnya, Pemkot Tangsel mengambil pendekatan kolaboratif dalam menata kabel udara.

Ada dua jalur kebijakan utama yang diberikan kepada perusahaan pemilik fiber optik yang ada yakni, pembangunan ducting bawah tanah untuk wilayah baru, dan pemanfaatan tiang bersama di wilayah yang tidak memungkinkan pembangunan ducting.

“Kami tidak memaksakan pembangunan ducting di kawasan yang sudah padat. Karena itu, alternatif tiang bersama menjadi solusi realistis. Satu tiang bisa dipakai bersama oleh para pemilik kabel,” jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya pentingnya komunikasi dan transparansi dengan mengajak  mengajak asosiasi seperti Asosiasi Penyelenggaran Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan pengelola menara untuk duduk bersama.

“Tujuannya, agar kebijakan ini bisa berjalan secara kolektif dan berkelanjutan,” jelas dia.

Menurut dia, kuncinya adalah regulasi yang kuat yang menjadi dasar kuat dalam penataan kabel udara.

“Tanpa itu, kita enggak bisa apa-apa. Kalo kita ingin kota yang tertata, estetik, tapi kabel udara masih semrawut, itu kontradiksi. Maka semua pihak harus duduk bareng,” demikian dia menutup. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com