Beritabanten.com – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akhirnya ambil tindakan pada korban pemerkosaan ayah kandung di Kabupaten Serang.
Pihaknya memastikan korban pemerkosaan seorang perempuan berusia 17 tahun itu akan memperoleh pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
“Sampai saat ini, (korban anak) masih mendapatkan pendampingan psikologis di UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Serang,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Korban dikabarkan sempat mengalami trauma dan kini masih dalam tahap pemulihan.
Pihaknya pun mengapresiasi upaya cepat dari Polresta Serang Kota yang telah menangkap tersangka dan menahannya.
Diberitakan, kasus ini diadukan ke UPTD PPA Kabupaten Serang dan dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Serang Kota.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada 30 April 2023, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pemerkosaan terhadap korban anak diduga dilakukan oleh tersangka sejak September 2023 hingga Desember 2023.
Awalnya tersangka berinisial MS, 44 membujuk anak kandungnya itu untuk menonton video tak senonoh dengan dalih untuk pendidikan seks, tetapi kemudian pelaku memerkosa korban.
Kemudian korban melaporkan perlakuan tidak senonoh ayah kandung pada pamannya hingga sampai ke pihak yang berwajib dan berhasil meringkus pelaku pemerkosaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan