Beritabanten.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup segel tempat pembuangan sampah (TPS) tidak memiliki idzin yang berlokasi di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (15/1/2025).

Pihak KLH menjelaskan setelah penyegelan tidak ada lagi aktivitas keluar masuk kendaraan yang membawa sampah ke kawasan tersebut.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLH, Sumarna, mengatakan, pihaknya melakukan hal tersebut berpatokan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.

Hasil penelusuran di lokasi TPS ilegal dikelola oleh seorang warga yang bakal segera dipanggil dan atau ditemui ulang.

Setelah penyegelan, lanjutnya, tim pengawas Kementerian LH segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.

Sumarna menegaskan, jika kooperatif warga pengelola TPS ilegal bakal diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun jika tidak, maka kasus ini naik ke tahap penyidikan.

“Kalau (tidak kooperatif dan kegiatan pembuangan sampah masih) ada berarti melanggar KUHP,” demikian dia menutup (Red).

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com