Beritabanten.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem, Kota Cilegon, Banten.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan masih berlangsung. “Penyidik saat ini tengah melakukan penggeledahan di salah satu kantor fuel terminal yang berlokasi di Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten,” ungkapnya pada Jumat (28/2/2025).

Harli menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut karena masih dalam proses. “Kami akan terus memberikan perkembangan terkait temuan dari penggeledahan ini. Jika ada bukti yang relevan dengan kasus ini, tentu akan kami sampaikan,” jelasnya.

Penggeledahan Sebelumnya di PT Orbit Terminal Merak

Sebelumnya, pada Kamis (27/2/2025), penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di fasilitas penyimpanan bahan bakar milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus yang sama, di mana PT OTM dipimpin oleh Gading Ramadhan Joedo, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita setidaknya 95 bundel dokumen terkait administrasi dan kontrak perusahaan. Selain itu, dua unit ponsel juga diamankan untuk dianalisis lebih lanjut guna mengungkap keterkaitan dengan kasus ini.

“Sebanyak 95 bundel dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan kontrak telah diamankan. Selain itu, ada dua unit ponsel yang nantinya akan diperiksa lebih lanjut,” kata Harli.

Pada saat yang sama, penyidik juga menggeledah dua rumah milik pengusaha minyak Riza Chalid di kawasan Jalan Jenggala dan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita DVR serta rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Modus Dugaan Korupsi di Pertamina

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Para pejabat Pertamina diduga tetap melakukan impor minyak mentah meskipun pasokan di dalam negeri mencukupi. Selain itu, mereka juga diduga memanipulasi harga bahan bakar dalam proses impor guna memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.

Selain itu, Pertamina diketahui mengimpor bahan bakar dengan kadar oktan 90 (perlite) tetapi menetapkan harga setara Ron 92 (pertamax). Modus lainnya adalah mencampur kedua jenis bahan bakar tersebut dan menjualnya dengan label Ron 92 guna meraup keuntungan yang lebih besar.

Daftar Sembilan Tersangka

Berikut sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk Pertamina

3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping

4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang merupakan anak dari Riza Chalid

6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadhan Joedo – Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga

9. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penggeledahan di berbagai lokasi, untuk mengungkap lebih dalam skema korupsi yang terjadi dalam pengelolaan minyak di Pertamina. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com