Beritabanten.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan tanggapan terkait kasus mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Tanggapan ini meralat klaim sebelumnya yang menyebut Bintoro memeras kedua tersangka sebesar Rp20 miliar.

Sugeng mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro akan dijatuhi sanksi pidana terkait dengan dugaan penerimaan uang tersebut. Menurut Sugeng, uang tersebut diberikan oleh Arif Nugroho dan Bayu Hartanto agar kasus yang menjerat mereka tidak berlanjut. Sugeng menjelaskan bahwa uang itu disalurkan melalui pengacara yang mendampingi kedua tersangka.

“Lantaran kasus pidana terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diproses lebih lanjut, kedua tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang kepada AKBP Bintoro merasa kecewa dan menggugat perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Sugeng.

Sugeng juga menambahkan bahwa, berdasarkan informasi dari sumber perwira tinggi Polri, AKBP Bintoro akan diproses hukum terkait pemerasan dalam jabatan, yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Uang yang diterima Bintoro, menurut Sugeng, disalurkan melalui advokat yang diduga menjadi kuasa hukum tersangka.

“Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber perwira tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, aliran dana tersebut disalurkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/1/2025).

Sugeng juga mendesak pihak kepolisian untuk memproses hukum pengacara yang diduga terlibat dalam memberikan uang kepada AKBP Bintoro. Ia menegaskan pentingnya kasus ini untuk dituntaskan sebagai bentuk akuntabilitas bagi seluruh anggota Polri.

“Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri,” tegas Sugeng.

Sugeng berharap, proses hukum yang berlanjut terhadap Bintoro dan pihak-pihak terkait bisa memberikan efek jera dan menjaga integritas lembaga kepolisian di mata publik. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com