Beritabanten.com – Pemerintah menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan mencabut izin usaha empat perusahaan tambang nikel.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6).

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam pernyataannya, Prasetyo menyebutkan bahwa pencabutan izin dilakukan atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Seluruhnya beroperasi di kawasan pulau kecil di Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Prasetyo menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi kegiatan tambang yang mengancam kelestarian lingkungan, terlebih di daerah yang masuk dalam wilayah konservasi atau kawasan sensitif secara ekologis seperti Raja Ampat.

Langkah ini disambut positif oleh para pegiat lingkungan yang selama ini menyerukan penghentian eksploitasi di kawasan tersebut.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa evaluasi terhadap izin pertambangan di wilayah rawan lingkungan lainnya akan terus dilakukan untuk menjamin keberlanjutan dan perlindungan alam Indonesia. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com