Beritabanten.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta memeriksa sepuluh saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (23/1/2025), dan merupakan bagian dari penyidikan kasus yang telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya.
Ketiganya adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fahirza Maulana (MFM), serta Gatot Arif Rahmadi alias GAR, seorang direktur event organizer (EO).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Jaksa menduga kerugian negara terjadi akibat laporan fiktif dalam SPJ, yang melibatkan beberapa pihak di dinas tersebut.
Penyidikan terhadap perkara ini mulai menunjukkan perkembangan signifikan sejak 2 Januari 2025, ketika ketiga tersangka ditetapkan.
Saat ini, kejaksaan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut untuk mengungkap aliran dana serta mekanisme korupsi yang terjadi.
Kejaksaan Tinggi Jakarta menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan, guna memastikan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan