Beritabanten.com — Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional (LAZNAS) dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Penyerahan SK dilaksanakan pada Kamis (21/5/2026) pukul 09.00 WIB di Kantor Kemenag RI, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
SK perpanjangan izin operasional diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, kepada perwakilan Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa yang juga menandatangani Pakta Integritas.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa, Engkus, serta Sekretaris Yayasan, Mustaqim, Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi yayasan dalam memperkuat legalitas serta komitmen lembaga dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan program pemberdayaan masyarakat secara profesional, amanah, dan sesuai regulasi pemerintah.
Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya penguatan tata kelola lembaga zakat sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat serta optimalisasi peran zakat dalam pemberdayaan umat.
Sementara itu, Engkus, menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya SK perpanjangan operasional LAZNAS. Menurutnya, amanah ini menjadi motivasi bagi yayasan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya yatim dan dhuafa di berbagai wilayah Indonesia.
“Alhamdulillah, ini merupakan amanah besar bagi kami untuk terus menghadirkan program pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi umat. Semoga Griya Yatim dan Dhuafa tetap menjadi lembaga yang amanah, profesional, dan terpercaya,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya SK perpanjangan LAZNAS ini, Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa diharapkan dapat memperluas kontribusi dalam bidang pendidikan, sosial kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak dalam membangun kesejahteraan umat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan