Beritabanten.com – Publik tengah dikejutkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad). Kasus ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, yang merupakan anak dari seorang pasien, diminta untuk menjalani prosedur medis oleh Priguna. Dalam proses tersebut, korban diduga diberikan obat bius hingga kehilangan kesadaran. Setelah sadar, korban merasakan sakit di area alat vital dan akhirnya meminta visum medis. Hasil pemeriksaan visum mengungkapkan adanya air mani pada tubuh korban dan juga ditemukan bukti lain di tempat prosedur berlangsung.
Priguna Anugerah Pratama kemudian teridentifikasi sebagai pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang beredar, Priguna lahir pada 14 Juli 1994 dan kini berusia 30 tahun. Ia berasal dari Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan menempuh pendidikan Sarjana Kedokteran di Universitas Kristen Maranatha, sebelum melanjutkan studi di Unpad untuk pendidikan spesialis anestesi.
Setelah kasus ini menjadi sorotan, sejumlah foto dan data pribadi Priguna menyebar di media sosial, salah satunya melalui unggahan viral dari akun X (sebelumnya Twitter) @verodeelowy yang membagikan informasi pribadi terkait terduga pelaku. Menanggapi hal ini, Universitas Padjadjaran segera mengambil tindakan tegas dengan memutuskan status Priguna sebagai peserta PPDS.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menjatuhkan sanksi berat dengan melarang Priguna untuk melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS seumur hidup.
Sementara itu, proses hukum terhadap Priguna masih berlangsung di Polda Jawa Barat. Kepolisian memastikan bahwa barang bukti, seperti obat bius dan kondom, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini terus berkembang, dan publik menunggu kelanjutan proses hukum yang akan diambil terhadap terduga pelaku. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan