Beritabanten.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangguhkan penahanan terhadap lima anak yang terlibat dalam kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Padarincang, Kabupaten Serang.

Kasus pembakaran ini melibatkan sebelas orang, di mana lima di antaranya masih di bawah umur. Proses penangkapan terhadap lima anak yang terlibat dalam aksi tersebut berlangsung selama dua hari, dari 7 Februari hingga 8 Februari 2025.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap kelima anak tersebut dilakukan karena adanya jaminan dari orang tua masing-masing.

“Selain itu, penyidik juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang lebih terperinci diatur dalam Pasal 32,” kata Kombes Dian pada Kamis (13/2).

Kombes Dian menambahkan bahwa pertimbangan lain dalam penangguhan penahanan ini adalah kepolisian tetap menjunjung tinggi hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, termasuk hak untuk didampingi orang tua, mendapatkan pendidikan, serta layanan kesehatan.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana ini dipengaruhi ajakan dari pelaku dewasa,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Kombes Dian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami tetap akan mencari pelaku lainnya untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakannya,” tambahnya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com