Beritabanten.com — Aksi nekat seorang pemuda yang berjoget di atas kap mobil Pajero saat melaju di jalan tol Lampung viral di media sosial dan menuai sorotan publik.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (14/7/2025) dan langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.
Dalam video yang beredar, pemuda itu tampak berdiri dan berjoget di atas mobil saat kendaraan tetap melaju, tanpa mengindahkan keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku merupakan bagian dari rombongan komunitas mobil bernama Debgenk yang sedang melakukan konvoi.
“Dari hasil penelusuran, aksi itu dilakukan oleh rombongan komunitas mobil bernama Debgenk yang sedang melakukan konvoi. Kami kenakan denda tilang maksimal Rp750.000 karena melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, dalam keterangannya, Rabu 16 Juli 2025.
Pelaku dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut melarang pengemudi melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Selain denda, pelaku juga diwajibkan membuat surat dan video permintaan maaf atas aksinya yang dinilai membahayakan keselamatan di jalan tol. Polisi berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada komunitas otomotif lain dan masyarakat umum.
“Kami harap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan saat berkendara,” tutup AKBP Indra. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan