Beritabanten.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Penghargaan Industri Hijau yang diadakan di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, pada Rabu (13/11/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 pelaku industri dari berbagai sektor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.  

Penghargaan Industri Hijau diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.  

Tujuan dari penghargaan ini adalah untuk mewujudkan ekonomi hijau, mencapai target pembangunan rendah karbon, meningkatkan daya saing industri serta mengurangi pencemaran dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam.  

Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Abdul Aziz Ramdhani, Analis Industri Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menjadi narasumber utama.  

Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan bahwa industri hijau menekankan pada efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.   

Industri hijau tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memperhatikan seluruh tahapan produksi, mulai dari pemilihan bahan baku, penggunaan peralatan produksi, hingga pengelolaan limbah,” ujar Muhammad Abdul Aziz.  

Dia juga menjelaskan beberapa langkah yang dapat diterapkan dalam industri hijau, antara lain sirkular ekonomi, pengembangan energi baru terbarukan, pengendalian emisi serta pengelolaan limbah hasil pertanian (agro-waste management).  

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Disperindag) Kabupaten Tangerang, Arif Rachman Taufik, yang menyambut baik pelaksanaan program penghargaan ini.   

“Ini adalah pertama kalinya Penghargaan Industri Hijau diberikan di Kabupaten Tangerang. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi pelaku industri untuk lebih mengutamakan keberlanjutan dan efisiensi dalam produksi,” ujar Arif dalam sambutannya.  

Arif juga menjelaskan bahwa penghargaan ini terbuka bagi pelaku industri yang telah mendaftar dan memenuhi standar industri hijau. Standar Industri Hijau sendiri merupakan kerangka kerja yang mengatur pengelolaan sumber daya dan limbah dalam proses produksi untuk mengurangi dampak lingkungan.  

Proses tahapan penghargaan ini sudah dimulai sejak 31 Oktober hingga 8 November 2024 dengan tahapan sosialisasi yang dilaksanakan pada 13 November. Pendaftaran untuk peserta dibuka mulai 14 hingga 20 November 2024, dilanjutkan dengan tahapan seleksi kelengkapan pada 21–25 November.  

Tahap verifikasi akan dilaksanakan pada 26 November hingga 10 Desember dan puncak acara pemberian penghargaan dijadwalkan pada 18 Desember 2024.  

Arif menambahkan, untuk pelaku industri yang ingin mengikuti penghargaan ini, mereka bisa mendaftar melalui tautan yang disediakan atau dengan memindai barcode pada flyer yang telah disebarkan oleh Disperindag Kabupaten Tangerang atau mengklik link: https://s.id/FIH2024.   

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

“Kami mendorong seluruh pelaku industri di Kabupaten Tangerang untuk berpartisipasi dalam penghargaan ini, agar kita bisa bersama-sama mewujudkan industri yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tutup Arif.  

Dengan adanya penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau, yang tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga bagi efisiensi dan daya saing industri di Kabupaten Tangerang. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com