Beritabanten.com – Menanggapi kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran Peraturan Bupati Tangerang No 12 Tahun 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kadishub Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperketat pos pantau di 12 titik strategis dan melakukan pertemuan dengan enam pengusaha transporter serta perwakilan Agung Sedayu Group (ASG).
“Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan enam pengusaha transporter dan perwakilan ASG membahas kepatuhan terhadap Perbup 12 tahun 2022,” ujar Taufik (18/10/24).
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mematuhi regulasi jam operasional truk demi keselamatan masyarakat.
Ahmad Taufik juga mengungkapkan bahwa saran dan masukan dari Aliansi Masyarakat Tigaraksa (Almast) telah diterima dengan baik. “Saran dan kritikan dari Almast menjadi masukan bagi kami sebagai pemerintah daerah untuk meningkatkan kekurangan dalam menegakkan Perbup 12 tahun 2022,” tambahnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan yang selama ini terjadi di berbagai lokasi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kerjasama antara pemerintah dan pengusaha, Dishub optimis bahwa pelanggaran terhadap peraturan akan berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat terjaga. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan