Beritabanten.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan di masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang tidak pandang bulu dalam menegakkan disiplin kepada seluruh jajarannya.

Hal tersebut dibuktikan dengan memberhentikan seorang pegawai honorer yang bekerja sebagai staf di Bidang Angkutan Jalan, akibat tindakan indisipliner yang dilakukan oleh pegawai tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa, menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan langkah untuk menjaga stabilitas kerja di lingkungan Dishub.

“Honorer yang diberhentikan berinisial A, dia diberhentikan karena sering tidak masuk kerja tanpa alasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (17/2/2025).

Diketahui, A sebelumnya bertugas sebagai staf di Seksi Terminal, Bidang Angkutan Jalan. Sebelum diberhentikan, ia telah menerima berbagai peringatan dari atasan, namun tetap mengulangi pelanggaran yang sama.

“Sudah banyak pembinaan dan peringatan oleh atasan secara langsung dan bahkan Kepala Bidangnya (Agus Herlambang-red),” ungkapnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com