Beritabanten.com – Dewan Pers melayangkan kritik atas kemunculan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dibahas di DPR pada masa persidangan 2024.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendrian menilai RUU tersebut bisa membahayakan kebebasan pers dan berenturan dengan ketentuan yang ada dalam UU Pers.

“Dalam draf yang kami terima sebagai bahan rapat Baleg (Badan Legislasi DPR) 27 Maret 2024, RUU ini berbahaya bagi kebebasan pers dan ada kewenangan yang tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tentang Pers,” kata Yadi dikutip dari detik.com, Senin (13/5/2024).

DPR diminta melakukan upaya penyerapan aspirasi dari komponen masyarakat dalam penyusunan RUU.

“DPR sebaiknya meminta masukan masyarakat pers dan civil society,” pinta dia.

Amatan dia, ada dua point yang crusial, bahwa Komisi Penyiaran Indonesia bisa mengurus sengketa jurnalistik, itu yang pertama.

“Pasal 8A huruf q dalam RUU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata dia.

Dijelaskan Pasal 15 UU Pers mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Kedua, Yadi menyoroti adanya aturan larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU itu.

“Dalam draf rancangan RUU penyiaran ini Pasal 50B ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers,” kata Yadi.

“Pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ada panduan kode etik jurnalistik yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat pers sebagai mana perintah dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi tidak ada UU lain yang mengatur pers,” ujarnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com