Beritabanten.com – Korlantas Polri berencana membatasi operasi kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 21 Desember.
“Kami akan memberlakukan pembatasan untuk angkutan barang selama Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mulai 21 Desember, operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol akan dibatasi hingga operasi selesai, dan mereka tidak diperbolehkan masuk jalan tol,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan pada Minggu (15/12/2024).
Aan menjelaskan bahwa angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00.
“Kemudian, di jalan arteri berlaku Window Time, di mana kendaraan barang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00,” ujar Aan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru. Beberapa titik tersebut meliputi akses menuju pelabuhan, bandara, dan lokasi pasar tumpah.
“Ada di akses menuju pelabuhan, terutama pelabuhan penyeberangan, serta pelabuhan udara. Akses-akses tersebut akan kami mitigasi karena sangat berpotensi menyebabkan kemacetan,” ungkapnya.
“Selain itu, di jalan arteri maupun jalan wisata juga sangat berpotensi terjadi kemacetan, seperti adanya pasar tumpah yang jumlahnya lebih dari 100, perlintasan sebidang kereta api, serta kegiatan keramaian masyarakat,” jelasnya. (Rzm)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan