Beritabanten.com – Polres Gowa berhasil menangkap Pimpinan Yayasan sebuah Rumah Tahfidz Al Fatih berinisial FS (28) di Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu 22 Januari 2025.
Polisi menangkap pelaku karena diduga melakukan tindakan asusila berupa pemerkosaan kepada empat orang santrinya dengan dibantu oleh istri pelaku.
Meskipun korban ingin melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya, pelaku selalu mengancam untuk menghamili mereka jika berani melaporkan tindakan tersebut.
Cerita berubah ketika para korban sudah tidak tahan dengan dibantu orang tuanya mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum melapor.
Pemerkosaan Dibantu Istri
Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak menjelaskan kronologisnya, yaitu pelaku memasuki kamar santri, setelah berada di dalam kamar, pelaku mendorong korban dari belakang.
Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku memegang kedua tangannya sehingga pelaku leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Lokasinya di rumah tahfidz al fatih sekitar Juni 2024 pukul 07.00 Wita. Ada pun modus pelaku adalah memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri, dengan motif adalah untuk memuaskan kebutuhan seksual pelaku,” jelasnya.
Dikatakan, pelaku yang merupakan guru itu pada suatu pagi memanggil korban ke kamar santri terus memeluk dan mendekapnya. Korban sempat melakukan perlawanan tapi pelaku memegang kedua tangan korban sehingga pelaku leluasa melakukan pencabulan.
“Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya, jika tidak, ia akan menghamili korban,” dia tambahkan.
Penangkapan, katanya, dilakukan setelah sejumlah santri yang menjadi korban melaporkan tindakan asusila pelaku kepada pihak kepolisian.
“Pelaku sudah ditahan di Polres Gowa dan diancam sesuai Undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” demikian tutup dia. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan