Beritabanten.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Banten, Andiara Aprilia Hikmat, turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Andiara untuk mendengarkan secara langsung berbagai persoalan, kebutuhan, serta harapan masyarakat Banten, sekaligus memastikan aspirasi daerah dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan DPD RI.
Dalam kegiatan reses, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing. Masukan tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai dari kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi lokal hingga pelayanan publik.
Andiara menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda kunjungan, tetapi menjadi sarana untuk mendengarkan kondisi masyarakat secara langsung.
“Reses bukan sekadar agenda kunjungan, melainkan kesempatan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. Masukan yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional,” ujar Andiara.
Menurutnya, komunikasi langsung dengan masyarakat penting untuk memastikan kebijakan yang diperjuangkan di tingkat nasional tetap berkaitan dengan kebutuhan nyata masyarakat di daerah.
Selain menyerap aspirasi, Andiara juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahannya.
Pengawasan tersebut mencakup berbagai aspek penyediaan tenaga listrik, mulai dari kecukupan pasokan, keandalan jaringan, kualitas pelayanan, keselamatan ketenagalistrikan hingga akses masyarakat terhadap energi listrik yang aman dan terjangkau.
Andiara menilai listrik merupakan salah satu infrastruktur dasar yang sangat menentukan aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ketersediaan listrik bukan hanya persoalan penerangan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pendidikan, kesehatan, kegiatan ekonomi, industri, UMKM, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga memberikan perhatian terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan. Menurutnya, infrastruktur dan instalasi listrik harus memenuhi standar teknis sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Aspirasi masyarakat yang dihimpun dalam kegiatan pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk disampaikan melalui mekanisme kelembagaan DPD RI kepada pemerintah dan kementerian atau lembaga terkait.
Perhatian Andiara juga diarahkan kepada masyarakat pesisir melalui pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam beserta perubahannya.
Ia menilai nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian daerah. Namun, masyarakat pesisir masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan akses permodalan, sarana produksi, akses pasar, fluktuasi harga, perubahan kondisi cuaca hingga risiko usaha.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Jangan sampai kebijakan perlindungan dan pemberdayaan hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi harus hadir dalam bentuk program yang nyata dan tepat sasaran,” kata Andiara.
Menurutnya, perlindungan terhadap nelayan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk keselamatan kerja, jaminan sosial, akses pembiayaan, kepastian usaha serta perlindungan dari dampak perubahan iklim dan cuaca ekstrem.
Untuk pembudi daya ikan, Andiara mendorong peningkatan kapasitas melalui penerapan teknologi, peningkatan kualitas benih dan pakan, pengendalian penyakit ikan serta penguatan akses pasar.
Sementara bagi petambak garam, ia mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas garam rakyat melalui teknologi produksi yang lebih baik, peningkatan kapasitas petambak serta dukungan terhadap akses pasar.
“Petambak garam harus mendapatkan dukungan yang berkelanjutan. Kita perlu meningkatkan kualitas dan produktivitas garam rakyat sekaligus memperkuat tata niaga agar petambak memperoleh harga yang lebih adil,” ungkapnya.
Selain sektor kelautan dan ketenagalistrikan, Andiara juga menyoroti persoalan infrastruktur melalui pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan perubahannya.
Ia menekankan pentingnya penyelenggaraan jalan yang aman, mantap, berkelanjutan, terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten.
“Infrastruktur jalan merupakan salah satu fondasi penting bagi mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan harus memastikan bahwa pembangunan dan pemeliharaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andiara.
Menurutnya, kondisi dan kualitas jalan memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Jalan yang baik mendukung kelancaran distribusi barang, mobilitas warga, akses pendidikan dan kesehatan, serta konektivitas antara kawasan perkotaan, pedesaan, kawasan industri, sentra pertanian, perikanan dan pariwisata.
Sebagai wilayah yang memiliki posisi strategis dalam konektivitas nasional, Banten membutuhkan infrastruktur jalan yang mampu memperkuat hubungan antarwilayah sekaligus membuka akses ekonomi masyarakat.
“Banten memiliki posisi strategis dalam konektivitas nasional. Infrastruktur jalan yang baik harus mampu memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus membuka akses ekonomi masyarakat. Aspirasi masyarakat terkait jalan akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI,” kata Andiara.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan jalan harus diikuti dengan pemeliharaan secara berkelanjutan. Kualitas jalan tidak hanya ditentukan oleh pembangunan awal, tetapi juga oleh perencanaan, konstruksi, pengawasan pekerjaan, pemeliharaan dan pengendalian penggunaan jalan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan informasi mengenai kondisi jalan, kebutuhan konektivitas maupun persoalan penyelenggaraan jalan di wilayah masing-masing.
Andiara menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi dengan masyarakat dan membawa berbagai aspirasi daerah melalui mekanisme kelembagaan DPD RI.
Berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, mulai dari kebutuhan listrik yang andal dan aman, perlindungan masyarakat pesisir hingga kualitas infrastruktur jalan, dinilai memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di Banten.
“DPD RI akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah. Kami ingin memastikan kebijakan nasional memiliki dampak nyata di daerah,” tegas Andiara.
Ia berharap hasil penyerapan aspirasi dan pengawasan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah sekaligus mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bagi Andiara, pembangunan Banten membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai, energi yang andal, perlindungan terhadap masyarakat pesisir serta pelayanan publik yang mampu menjawab kebutuhan warga.
Dengan menjadikan aspirasi masyarakat sebagai bagian penting dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan, Andiara berharap pembangunan di Provinsi Banten dapat berlangsung lebih merata, inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Profil Andiara Aprilia Hikmat

Andiara Aprilia Hikmat, S.I.Kom. merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang mewakili Provinsi Banten. Ia kembali terpilih sebagai senator Banten untuk periode 2024–2029, setelah sebelumnya juga menjadi anggota DPD RI pada periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Dalam Pemilu 2024, Andiara memperoleh 1.049.928 suara sah, sekaligus menempati peringkat pertama perolehan suara calon anggota DPD RI dari Provinsi Banten. Hasil tersebut ditetapkan dalam daftar calon terpilih anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Banten.
Andiara Aprilia Hikmat lahir di Bandung, 22 April 1987. Dalam data resmi MPR RI, ia tercatat sebagai perempuan beragama Islam dan menjadi anggota MPR RI dari kelompok DPD dengan nomor anggota B-61. Untuk periode saat ini, ia tercatat sebagai anggota MPR RI/DPD RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Banten.
Profil singkat Andiara Aprilia Hikmat:
- Nama: Andiara Aprilia Hikmat, S.I.Kom.
- Tempat, tanggal lahir: Bandung, 22 April 1987
- Jenis kelamin: Perempuan
- Agama: Islam
- Daerah pemilihan: Banten
- Nomor anggota: B-61
- Lembaga: DPD RI
- Masa jabatan: 2024–2029
- Pendidikan terakhir: Sarjana
- Gelar: Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom.)
Pendidikan

Riwayat pendidikan Andiara berlangsung di Bandung dan Banten. Berdasarkan daftar riwayat hidup resmi yang tercantum di laman MPR RI, ia menyelesaikan pendidikan tingkat SMP di SMP Negeri V Bandung pada 2001 dan kemudian melanjutkan pendidikan di SMA Negeri I Serang hingga lulus pada 2004.
Andiara kemudian menempuh pendidikan tinggi di STIKOM Banten dan menyelesaikan pendidikan sarjana pada 2019. Gelar akademiknya adalah Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom.).
Tiga Periode Menjadi Senator Banten

Karier politik Andiara di tingkat nasional berlangsung cukup panjang. Ia pertama kali menjadi anggota DPD RI pada periode 2014–2019, kemudian kembali terpilih untuk periode 2019–2024. Pada Pemilu 2024, ia kembali mendapatkan mandat masyarakat Banten untuk periode 2024–2029.
Dengan demikian, Andiara memasuki periode ketiga sebagai anggota DPD RI.
Konsistensinya di lembaga perwakilan daerah menjadikan Andiara salah satu figur perempuan yang cukup lama menjalankan mandat sebagai senator dari Banten.
Pada periode 2024–2029, MPR RI mencatat Andiara sebagai anggota kelompok DPD dengan nomor anggota B-61.
Organisasi

Sebelum dan selama menjalankan aktivitas politiknya, Andiara juga tercatat aktif dalam sejumlah organisasi.
Dalam daftar riwayat hidup resmi MPR RI, ia tercatat sebagai:
- Pengurus KPPG Golkar, sejak 2015;
- Pengurus HIMPPAUDI Provinsi Banten, 2016–2018;
- Pengurus BKOW Provinsi Banten, 2016–2018;
- Ketua PKK Pandeglang, 2016–2020.
Keterlibatan dalam berbagai organisasi tersebut menjadi bagian dari perjalanan Andiara dalam berinteraksi dengan masyarakat serta memahami persoalan sosial dan pembangunan di daerah.
Karier di DPD RI

Data resmi MPR RI mencatat Andiara sebagai anggota DPD RI pada periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Dalam periode sebelumnya, Andiara juga tercatat sebagai anggota Komite I DPD RI pada Tahun Sidang 2022–2023.
Sementara pada periode 2024–2029, ia kembali menjalankan mandat sebagai anggota DPD RI dari Banten dan juga menjadi bagian dari kelompok DPD di MPR RI.
Perolehan Suara Pemilu 2024
Salah satu catatan penting dalam perjalanan politik Andiara adalah perolehan suaranya pada Pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan KPU mengenai calon terpilih anggota DPD RI dari Provinsi Banten, Andiara memperoleh 1.049.928 suara sah dan menempati peringkat pertama. Posisi berikutnya ditempati Abdi Sumaithi dengan 568.577 suara, Habib Ali Alwi dengan 488.317 suara, dan Ade Yuliasih dengan 443.036 suara.
Perolehan tersebut mengantarkan Andiara kembali duduk di DPD RI untuk periode 2024–2029.
Fokus pada Aspirasi Masyarakat Banten
Sebagai senator, salah satu kegiatan utama Andiara adalah menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses dan pengawasan.
Dalam rangkaian kegiatan di Banten, ia turun langsung ke masyarakat untuk mendengarkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi serta pelayanan publik.
Aspirasi tersebut kemudian menjadi bahan dalam menjalankan fungsi representasi daerah di tingkat nasional.
Pendekatan turun langsung ke masyarakat juga terlihat dalam agenda pengawasan terhadap berbagai sektor yang berkaitan erat dengan kehidupan warga Banten.
Mengawal Ketenagalistrikan
Andiara memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahannya.
Ia menyoroti pentingnya kecukupan pasokan listrik, keandalan jaringan, kualitas pelayanan, keselamatan ketenagalistrikan dan pemerataan akses energi.
Menurutnya, listrik tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan penerangan, tetapi juga memiliki hubungan dengan pendidikan, kesehatan, industri, UMKM, pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Memperjuangkan Masyarakat Pesisir
Perhatian lainnya diarahkan kepada nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam.
Melalui pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Andiara mendorong agar kebijakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir benar-benar memberikan manfaat.
Ia menyoroti kebutuhan masyarakat pesisir terhadap akses permodalan, sarana produksi, teknologi, pasar, jaminan sosial serta perlindungan dari risiko usaha dan perubahan kondisi cuaca.
Bagi Andiara, sektor kelautan dan perikanan memiliki posisi penting bagi ketahanan pangan sekaligus perekonomian Banten.
Mendorong Infrastruktur Jalan yang Berkualitas
Infrastruktur jalan juga menjadi salah satu perhatian Andiara dalam menjalankan fungsi pengawasan DPD RI.
Dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan perubahannya, ia menekankan pentingnya jalan yang aman, mantap, berkelanjutan dan terintegrasi.
Menurutnya, jalan bukan sekadar infrastruktur fisik. Jalan berkaitan dengan mobilitas masyarakat, distribusi barang, akses pendidikan dan kesehatan, konektivitas antarwilayah serta pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, pembangunan jalan dinilai harus diikuti dengan pemeliharaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Keluarga
Andiara berasal dari keluarga yang memiliki sejarah panjang dalam politik Banten. Sejumlah sumber publik mencatat Andiara sebagai putri Ratu Atut Chosiyah dan Hikmat Tomet. Ratu Atut pernah menjabat Gubernur Banten, sementara Hikmat Tomet merupakan politisi yang pernah menjadi anggota DPR RI.
Andiara juga merupakan saudara dari Andika Hazrumy, yang pernah menjadi anggota DPD RI dan kemudian menjabat Wakil Gubernur Banten periode 2017–2022.
Dalam kajian akademik mengenai politik keluarga di Banten, Andiara juga disebut sebagai bagian dari keluarga politik yang memiliki sejumlah anggota yang pernah atau sedang menduduki jabatan politik di tingkat daerah maupun nasional.
Latar belakang keluarga tersebut menjadi bagian dari konteks perjalanan politik Andiara. Namun, rekam jejaknya sendiri dapat dilihat dari perjalanan panjangnya sebagai anggota DPD RI serta aktivitasnya dalam menyerap aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap persoalan daerah.
Tiga Periode, Satu Mandat dari Banten
Setelah lebih dari satu dekade berada di DPD RI, perjalanan Andiara menunjukkan konsistensi dalam membawa mandat masyarakat Banten di tingkat nasional.
Dari periode pertama pada 2014–2019, periode kedua 2019–2024, hingga periode ketiga 2024–2029, posisi Andiara tetap sebagai wakil daerah yang tidak membawa fraksi partai di DPD RI.
Mandat tersebut kembali diperkuat melalui hasil Pemilu 2024 ketika ia menjadi calon anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi di Banten.
Kini, melalui periode 2024–2029, Andiara menghadapi tantangan untuk terus menerjemahkan aspirasi masyarakat Banten menjadi bagian dari agenda pengawasan dan perjuangan kepentingan daerah di tingkat nasional.
Bagi Andiara, suara masyarakat menjadi fondasi penting dalam menjalankan mandat sebagai senator. Aspirasi mengenai listrik, infrastruktur jalan, masyarakat pesisir, pelayanan publik maupun pembangunan ekonomi merupakan bagian dari persoalan daerah yang perlu terus dikawal.
Dengan pengalaman tiga periode di DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat kini menjadi salah satu senator perempuan yang memiliki perjalanan panjang dalam representasi politik Banten di tingkat nasional.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan