Beritabanten.com – Tema mengenai dugaan rencana kudeta terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu ditempatkan dalam perspektif sejarah dan ilmu politik yang lebih luas. Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah Indonesia memiliki tradisi kudeta sebagaimana sejumlah negara di Amerika Latin, Afrika, dan Asia? Apakah sejarah politik Indonesia memperlihatkan pola perebutan kekuasaan melalui kekuatan militer atau konspirasi elite negara? Atau justru pengalaman Indonesia menunjukkan bentuk konflik kekuasaan yang berbeda, yakni pergantian rezim melalui kombinasi krisis politik, tekanan massa, konflik elite, dan intervensi kekuatan militer? Pertanyaan ini penting agar istilah kudeta tidak digunakan secara berlebihan hanya karena terjadi ketegangan politik di sekitar pemerintahan.
Dalam teori politik, kudeta atau coup d’état merupakan bentuk pengambilalihan kekuasaan eksekutif secara mendadak, terorganisasi, dan inkonstitusional. Jonathan Powell dan Clayton Thyne dalam penelitian mereka pada 2011 menjelaskan bahwa kudeta umumnya melibatkan militer atau elite di dalam aparatur negara yang berusaha menggulingkan pemimpin eksekutif. Sementara itu, Cline Center for Advanced Social Research di University of Illinois menggunakan lima unsur identifikasi, yaitu adanya penggagas, sasaran kekuasaan yang jelas, ancaman kredibel terhadap kekuasaan, penggunaan cara ilegal atau tidak teratur, serta upaya yang terorganisasi. Dari perspektif ini, kudeta bukan sekadar keinginan mengganti Presiden, melainkan sebuah proyek perebutan kekuasaan yang memiliki pelaku, struktur, tujuan, dan tindakan.
Dalam perspektif sosiologi politik, kudeta juga berkaitan dengan relasi sipil dan militer atau civil-military relations. Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State (1957) membahas pentingnya profesionalisme militer dan batas hubungan antara institusi militer dengan kekuasaan politik sipil. Sementara itu, teori Edward Luttwak dalam Coup d’État: A Practical Handbook (1968) melihat kudeta sebagai perebutan kendali terhadap simpul-simpul strategis pemerintahan, bukan semata-mata perebutan dukungan masyarakat melalui demonstrasi. Dalam kerangka ini, posisi militer, kepolisian, birokrasi, komunikasi negara, dan lembaga strategis menjadi bagian penting dalam memahami kerentanan suatu pemerintahan terhadap kudeta. Namun, keterlibatan institusi keamanan dalam politik tidak otomatis berarti sedang berlangsung kudeta. Harus ada bukti mengenai tujuan dan tindakan pengambilalihan kekuasaan.
Sejarah dunia memperlihatkan bahwa kudeta bukan fenomena yang hanya terjadi di negara dengan demokrasi lemah. Di Mesir, militer menggulingkan Raja Farouk pada 1952 melalui gerakan Perwira Bebas yang kemudian mengantarkan Gamal Abdel Nasser menjadi tokoh sentral pemerintahan. Di Chile, militer di bawah Jenderal Augusto Pinochet menggulingkan Presiden Salvador Allende pada 11 September 1973. Di Turki, militer melakukan intervensi kekuasaan pada 1960, 1971, dan 1980. Sementara di Thailand, sejarah politik modernnya juga diwarnai berulang kali pengambilalihan kekuasaan oleh militer, termasuk kudeta terhadap Perdana Menteri Thaksin Shinawatra pada 2006 dan pemerintahan Yingluck Shinawatra pada 2014. Contoh-contoh tersebut memperlihatkan bahwa kudeta dapat tumbuh ketika militer menjadi aktor politik yang memiliki kekuatan organisasi, kapasitas koersif, dan klaim untuk menentukan arah pemerintahan.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sejarah Indonesia memang mengenal sejumlah pemberontakan bersenjata, konflik militer, dan upaya mengubah pemerintahan di luar mekanisme konstitusional. Pada 1950, misalnya, terjadi pemberontakan APRA di Bandung yang dipimpin Raymond Westerling dan memiliki tujuan politik untuk mempertahankan struktur federal serta posisi negara Pasundan. Pada tahun yang sama muncul peristiwa Andi Aziz di Makassar, sementara gerakan Republik Maluku Selatan juga menantang integrasi negara. Pada akhir 1950-an, Indonesia menghadapi pemberontakan PRRI dan Permesta yang melibatkan unsur militer daerah. Namun, secara akademis, semua peristiwa tersebut tidak bisa begitu saja disamakan sebagai kudeta terhadap Presiden. Sebagian lebih tepat dikategorikan sebagai pemberontakan, separatisme, atau konflik pusat-daerah. Artinya, Indonesia memang memiliki sejarah konflik bersenjata untuk memperebutkan atau menantang otoritas negara, tetapi kategorinya harus dibedakan secara cermat.
Pengalaman lain yang penting adalah peristiwa 17 Oktober 1952, ketika sebagian unsur Angkatan Darat menunjukkan tekanan politik terhadap parlemen dan Presiden Sukarno, termasuk melalui demonstrasi militer dan pengerahan tank di sekitar Istana. Peristiwa ini memperlihatkan adanya ketegangan serius antara kepemimpinan militer, parlemen, dan pemerintahan sipil. Akan tetapi, peristiwa tersebut tidak berakhir dengan pengambilalihan kekuasaan oleh militer. Kemudian, pada 1957, Sukarno memberlakukan keadaan darurat perang atau martial law di tengah krisis politik dan pemberontakan daerah. Militer memperoleh ruang kekuasaan yang semakin besar dalam pemerintahan. Dari sudut teori politik, pengalaman ini memperlihatkan bagaimana krisis keamanan dapat memperluas pengaruh militer dan mendorong konsentrasi kekuasaan eksekutif, meskipun tidak setiap proses tersebut merupakan kudeta.
Titik paling menentukan dalam sejarah perebutan kekuasaan Indonesia tentu peristiwa 30 September 1965 dan peralihan kekuasaan dari Sukarno kepada Soeharto. Peristiwa G30S secara historis melibatkan penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira tinggi Angkatan Darat serta tindakan kelompok militer yang menyatakan diri sebagai Gerakan 30 September. Namun, siapa aktor utama, bagaimana struktur komando, dan sejauh mana keterlibatan berbagai kekuatan politik masih menjadi perdebatan historiografis. Yang jelas, setelah peristiwa tersebut, Jenderal Soeharto memperoleh kendali politik dan militer yang semakin besar, kemudian melalui Supersemar pada Maret 1966 mendapatkan kewenangan yang menjadi landasan konsolidasi kekuasaannya. Pada 1967, MPRS mencabut kekuasaan Sukarno dan menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Banyak kajian melihat proses ini sebagai peralihan kekuasaan yang memiliki dimensi kudeta atau coup by attrition, meskipun klasifikasi dan interpretasi sejarahnya tidak sepenuhnya seragam. Peristiwa 1965–1967 adalah contoh paling penting ketika kekuatan militer menjadi penentu perubahan rezim di Indonesia.
Bagaimana dengan 1998? Kejatuhan Soeharto sering disebut sebagai perubahan rezim yang dramatis, tetapi tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kudeta militer. Krisis ekonomi Asia, demonstrasi mahasiswa, kerusuhan sosial, perpecahan elite, dan melemahnya dukungan politik terhadap Soeharto menciptakan tekanan yang akhirnya membuat Presiden mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Wakil Presiden B.J. Habibie kemudian menggantikannya melalui mekanisme suksesi konstitusional yang berlaku saat itu. Memang terdapat tekanan besar dari militer dan elite politik, tetapi tidak terjadi pengambilalihan kekuasaan secara langsung oleh sebuah junta militer. Thomas B. Pepinsky dan Edward Aspinall serta Greg Fealy menunjukkan bahwa keruntuhan Orde Baru merupakan hasil interaksi krisis ekonomi, konflik elite, dan mobilisasi masyarakat. Dengan demikian, Reformasi 1998 lebih tepat dipahami sebagai keruntuhan rezim otoriter akibat krisis multidimensional daripada kudeta militer klasik.
Dari pengalaman tersebut, apakah Indonesia memiliki tradisi kudeta? Jawabannya perlu dibedakan. Indonesia mempunyai sejarah panjang keterlibatan militer dalam politik, pemberontakan bersenjata, konflik elite, dan perubahan kekuasaan yang tidak selalu berlangsung melalui proses demokratis yang normal. Pada masa Orde Baru, doktrin dwifungsi ABRI bahkan memberikan legitimasi institusional bagi keterlibatan militer dalam urusan sosial dan politik. Setelah Reformasi, pemisahan TNI dan Polri, penghapusan kursi militer di parlemen, serta penguatan supremasi sipil menjadi bagian dari agenda reformasi. Namun, warisan sejarah hubungan sipil-militer tidak serta-merta hilang. Penelitian Ikrar Nusa Bhakti, Sri Yanuarti, dan Mochamad Nurhasim mengenai politik militer Indonesia menunjukkan bahwa pengaruh historis militer dalam kehidupan politik tetap menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Jadi, Indonesia memiliki pengalaman politik yang rentan terhadap intervensi kekuatan bersenjata, tetapi tidak memiliki pola kudeta berulang seperti Thailand atau sejumlah negara Amerika Latin.
Dalam konteks pemerintahan Prabowo sekarang, munculnya cerita mengenai dugaan rencana kudeta harus diuji dengan ukuran sejarah dan teori tersebut. Apalagi, perbincangan publik belakangan berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden, penetapan tersangka terhadap sejumlah jenderal polisi, serta pengerahan personel militer dalam jumlah besar di Jakarta. Associated Press pada awal November 2026 memberitakan bahwa aparat sedang menyelidiki dugaan penyadapan, sementara pejabat pemerintah belum menghubungkan pengerahan pasukan dengan penyelidikan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah keamanan rutin. Penyidik juga menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan motifnya belum jelas. Fakta-fakta ini tentu serius dan membutuhkan penjelasan, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya konspirasi kudeta. Dugaan penyadapan, konflik antarlembaga, atau upaya melumpuhkan pemerintahan harus dibuktikan terlebih dahulu hubungan organisasional dan tujuan politiknya. AP News
Karena itu, ketika muncul cerita tentang rencana kudeta terhadap Prabowo yang gagal, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya siapa yang menjadi otaknya, melainkan apakah unsur-unsur kudeta memang terpenuhi. Adakah struktur organisasi yang merancang pengambilalihan kekuasaan? Adakah keterlibatan aktor yang memiliki kapasitas menguasai institusi negara? Adakah tindakan konkret di luar mekanisme konstitusi? Atau yang sebenarnya terjadi adalah konflik elite, persaingan kekuasaan, dan dugaan operasi ilegal yang kemudian dibingkai sebagai rencana kudeta? Dalam konteks ini, penggunaan istilah kudeta tanpa bukti yang dapat diuji berisiko membesar-besarkan situasi politik. Sebaliknya, apabila memang ada konspirasi serius, negara berkewajiban mengungkapnya secara transparan. Kudeta bukan sekadar cerita tentang orang-orang yang ingin menjatuhkan Presiden. Kudeta adalah peristiwa politik yang memiliki struktur, aktor, mekanisme, dan tindakan. Indonesia memiliki sejarah kelam perebutan kekuasaan, tetapi sejarah itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebut setiap ketegangan politik hari ini sebagai ancaman kudeta.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan