Beritabanten.com – Pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tidak berhenti pada perubahan jabatan seorang perwira menengah. Kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan, relasi aparat dengan organisasi masyarakat, serta kemampuan institusi kepolisian mengawasi anggotanya sendiri.
Edy, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya yang juga ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, dimutasi dari jabatannya di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, Edy yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan ditarik menjadi perwira menengah pada direktorat yang sama. Polda Jatim menyebut perpindahan posisi itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan keputusan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci perkara yang sedang diperiksa. Menurut dia, substansi pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri.
“Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut, yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan,” kata Jules, Jumat, 30 Oktober 2026.
Pernyataan itu mengonfirmasi adanya pemeriksaan sekaligus perubahan posisi Edy. Namun, belum menjawab pertanyaan paling mendasar: apa dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri Propam?
Informasi yang beredar sebelumnya menyebut Edy diamankan Propam Mabes Polri karena dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia juga dituding memiliki keterkaitan dengan sebuah organisasi masyarakat dan diduga menjadi pembina kelompok tersebut.
Lebih jauh, narasi yang beredar di media sosial mengaitkan Edy dengan dugaan praktik membekingi aksi premanisme yang dilakukan ormas. Tuduhan ini serius karena menyentuh persoalan mendasar dalam penegakan hukum: kemungkinan adanya relasi antara aparat yang memiliki kewenangan penindakan dengan kelompok masyarakat yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum.
Namun, hingga keterangan resmi Polda Jatim disampaikan, belum ada penjelasan terbuka mengenai identitas ormas yang dimaksud, bentuk hubungan Edy dengan organisasi tersebut, ataupun peristiwa konkret yang menjadi dasar pemeriksaan. Tuduhan membekingi premanisme karena itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Mempertanyakan Kewenangan Aparat
Jika dugaan tersebut benar-benar menjadi bagian dari materi pemeriksaan, persoalannya tidak sekadar menyangkut pelanggaran disiplin seorang anggota Polri. Pemeriksaan perlu menelusuri apakah terdapat penggunaan jabatan, pengaruh, atau akses kelembagaan untuk melindungi kepentingan pihak tertentu.
Dalam sistem penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki kewenangan besar. Mereka dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan sesuai ketentuan, serta mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Kewenangan tersebut seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, bukan menjadi alat untuk memberikan perlindungan kepada kelompok tertentu.
Karena itu, dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik pembekingan perlu diuji melalui bukti, bukan sekadar dibantah atau dibenarkan berdasarkan kabar yang beredar. Pemeriksaan harus menjawab apakah terdapat komunikasi, pemberian fasilitas, intervensi terhadap penanganan perkara, atau tindakan lain yang menunjukkan penyalahgunaan kewenangan.
Apabila tidak ditemukan bukti, hasil pemeriksaan harus menjelaskan dasar yang membuat dugaan tersebut tidak terbukti. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, institusi kepolisian perlu menyampaikan bentuk pelanggaran dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum serta kode etik profesi.
Mutasi Pemicu Transparansi
Langkah memindahkan Edy dari jabatan struktural ke posisi perwira menengah dalam rangka pemeriksaan merupakan tindakan administratif yang telah dikonfirmasi Polda Jatim. Namun, mutasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bersalah. Begitu pula, pencopotan dari jabatan tidak otomatis menjawab substansi dugaan pelanggaran.
Publik membutuhkan kepastian mengenai proses yang sedang berjalan. Apakah pemeriksaan hanya menyangkut dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, atau juga mengarah pada dugaan tindak pidana? Apakah pemeriksa telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan perkara tersebut? Adakah dokumen, komunikasi, atau bukti lain yang sedang ditelusuri?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena pemeriksaan internal kepolisian tidak boleh berhenti pada perubahan jabatan. Pengawasan internal harus mampu mengungkap fakta, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, serta memastikan pertanggungjawaban apabila ditemukan penyimpangan.
Jules menegaskan Polda Jatim belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran karena pemeriksaan dilakukan Mabes Polri. Ia juga menyatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung.
Sikap tersebut dapat dipahami dari pembagian kewenangan pemeriksaan. Namun, keterbatasan kewenangan Polda Jatim tidak menghilangkan kebutuhan publik terhadap informasi yang memadai. Mabes Polri sebagai institusi yang menangani pemeriksaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses berlangsung transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Relasi Ormas dan Aparat Kepolisian
Dugaan hubungan antara Edy dan sebuah ormas juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai relasi aparat keamanan dengan organisasi kemasyarakatan. Keberadaan ormas merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan kebebasan berserikat. Organisasi masyarakat dapat berperan dalam kegiatan sosial, advokasi, serta pengawasan terhadap kebijakan publik.
Namun, status sebagai organisasi masyarakat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Apabila ada anggota atau pengurus yang melakukan intimidasi, pemaksaan, kekerasan, atau tindakan melawan hukum, penegak hukum wajib menanganinya berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga harus menjaga jarak profesional dari kepentingan kelompok mana pun. Hubungan personal dengan organisasi masyarakat tidak otomatis merupakan pelanggaran. Persoalan muncul apabila hubungan tersebut digunakan untuk memengaruhi proses penegakan hukum, memberikan perlindungan tidak semestinya, atau menghambat penindakan terhadap pelanggaran.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Edy semestinya tidak hanya menguji ada atau tidaknya hubungan dengan ormas, tetapi juga menelusuri bentuk hubungan dan konsekuensinya terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
Hubungan Darah Edy dan Vinanda
Fakta bahwa Edy merupakan ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati turut menjadi perhatian dalam pemberitaan. Namun, hubungan keluarga tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau tanggung jawab pihak lain.
Pemeriksaan harus tetap berfokus pada tindakan individu yang bersangkutan, kewenangan yang pernah dijalankan, serta bukti yang ditemukan. Tidak ada alasan untuk menarik nama kepala daerah ke dalam perkara tanpa bukti yang relevan.
Pada saat yang sama, jabatan publik dan hubungan keluarga seorang pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi ketelitian pemeriksaan. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menuntut agar setiap anggota kepolisian diperiksa berdasarkan standar yang sama, tanpa perlindungan karena pangkat, jabatan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.
Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri. Publik tidak cukup hanya diberi informasi bahwa seorang perwira dimutasi karena menjalani pemeriksaan. Yang lebih penting adalah kejelasan mengenai dugaan pelanggaran, proses pembuktian, dan hasil akhirnya.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, institusi harus menindaklanjutinya secara tegas dan terbuka sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, nama yang bersangkutan juga harus dipulihkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah tuntutan reformasi kepolisian, ukuran akuntabilitas bukan terletak pada seberapa cepat seorang anggota dipindahkan dari jabatannya. Ukurannya adalah keberanian institusi mengusut dugaan penyimpangan sampai tuntas, termasuk apabila perkara itu menyentuh relasi antara aparat, kelompok berpengaruh, dan kepentingan di luar penegakan hukum.
Sebab, kewenangan polisi diberikan untuk melindungi masyarakat. Ketika kewenangan itu diduga digunakan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang perwira, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan