Beritabanten.com – Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bahwa aduan dugaan pemalsuan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih dalam proses penyidikan membuka babak baru polemik dokumen pendidikan orang nomor dua di Indonesia tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Suyudi ketika menjawab pertanyaan wartawan saat berkunjung ke Bursa Efek Indonesia, Jumat, 16 Oktober 2026. “Masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolri.

Pernyataan singkat tersebut mengandung konsekuensi penting. Sebab, perkara yang menyangkut seorang wakil presiden bukan sekadar persoalan administrasi pendidikan. Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai keabsahan dokumen negara, pemenuhan persyaratan pencalonan, tanggung jawab pejabat penerbit dokumen, serta kemungkinan pertanggungjawaban pihak yang menggunakan dokumen tersebut.

Namun, satu hal harus ditegaskan: Gibran belum dapat disebut sebagai tersangka hanya karena namanya tercantum dalam aduan dan Kapolri menyatakan perkara sedang diproses.

Dalam hukum pidana, status terlapor, pihak yang dimintai klarifikasi, dan tersangka merupakan kedudukan hukum yang berbeda. Penetapan tersangka harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang memenuhi ketentuan. Karena itu, sampai ada pengumuman resmi dari penyidik mengenai penetapan tersangka, status Gibran tidak boleh dinaikkan menjadi tersangka melalui opini publik.

Penyidikan atau penyelidikan?

Justru di sinilah persoalan pertama yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Bareskrim Polri.

Aduan mengenai dokumen pendidikan Gibran disampaikan ke Bareskrim pada 7 Oktober 2026 oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, ketika itu menjelaskan bahwa pengaduan mereka diterima melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau Dumas.

Dalam perkembangannya, Bareskrim menggelar perkara khusus pada 21 Oktober 2026. Pihak pelapor menyebut kepolisian menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mulai menindaklanjuti bukti-bukti yang disampaikan.

Di sisi lain, Kapolri menyebut perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan.

Dua istilah ini tidak boleh dipertukarkan begitu saja. Penyelidikan merupakan tahap untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana. Sementara penyidikan merupakan tahap untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Jika Kapolri memang menyebut penyidikan dalam pengertian hukum formal, publik berhak memperoleh penjelasan apakah surat perintah penyidikan telah diterbitkan, kapan diterbitkan, dan tindak pidana apa yang sedang disidik.

Sebaliknya, apabila yang dimaksud masih berupa rangkaian penelaahan, klarifikasi, dan penyelidikan atas pengaduan masyarakat, kepolisian perlu meluruskan penggunaan istilah tersebut.

Kejelasan ini penting. Jangan sampai pernyataan pimpinan tertinggi Polri justru menimbulkan tafsir bahwa perkara sudah memasuki tahap penyidikan terhadap seseorang, padahal status formal penanganannya belum dijelaskan secara terperinci.

Apa sebenarnya yang dipersoalkan?

Objek utama aduan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pelapor menduga terdapat persoalan pidana dalam penerbitan maupun penggunaan surat tersebut. Mereka mempersoalkan apakah dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan itu memenuhi ketentuan untuk membuktikan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Dalam konstruksi aduan, terdapat dua sisi yang harus diperiksa. Pertama, apakah pejabat atau pihak yang menerbitkan surat telah menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan berdasarkan dokumen yang sah. Kedua, apakah pihak yang menggunakan surat tersebut mengetahui atau patut mengetahui adanya persoalan hukum dalam dokumen yang digunakan.

Kedua persoalan itu tidak otomatis memiliki jawaban yang sama. Dokumen yang dipersoalkan belum tentu merupakan dokumen palsu hanya karena terjadi perdebatan mengenai dasar penerbitannya. Demikian pula, penggunaan dokumen yang kemudian dipersoalkan tidak serta-merta membuktikan bahwa penggunanya melakukan tindak pidana.

Penyidik harus memeriksa dokumen asli, dasar penerbitan, kewenangan pejabat, ketentuan penyetaraan yang berlaku, serta pengetahuan dan peran masing-masing pihak.

Putusan MK bukan vonis pidana

Polemik ini juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026. Dalam pemberitaan mengenai putusan tersebut, MK disebut tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara yang sedang diperiksa. MK menyebut persoalan keabsahan dan keterpenuhan persyaratan pencalonan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Di sini perlu dibedakan antara pertimbangan hukum MK dan pembuktian pidana.

Pertimbangan MK dapat menjadi bahan yang relevan untuk ditelusuri penyidik. Akan tetapi, pertimbangan tersebut bukan putusan yang menyatakan Gibran terbukti melakukan pemalsuan surat.

Dengan kata lain, persoalan administrasi pencalonan, keabsahan dokumen pendidikan, dan dugaan tindak pidana merupakan tiga ranah yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.

Pertama dalam sejarah wakil presiden terlibat pemalsuan ijazah?

Jika dilihat dari kedudukan jabatan, perkara ini memiliki dimensi yang tidak biasa. Seorang wakil presiden aktif dilaporkan dalam dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya.

Peristiwa ini layak dicatat sebagai polemik hukum dan konstitusional yang serius. Namun, menyebutnya sebagai peristiwa pertama dalam sejarah Indonesia harus didukung penelusuran sejarah hukum yang menyeluruh. Apalagi, frasa “terlibat pemalsuan ijazah” dapat menimbulkan kesan bahwa tindak pidananya sudah terbukti.

Untuk sementara, rumusan yang lebih tepat adalah: seorang wakil presiden aktif menghadapi aduan pidana terkait dugaan pemalsuan atau penggunaan surat penyetaraan pendidikan. Itu merupakan perkara yang sedang menjadi perhatian publik, bukan kesimpulan bahwa pemalsuan telah terbukti.

Kehati-hatian bahasa menjadi penting karena Gibran masih memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri. Asas praduga tak bersalah harus tetap berlaku, sekalipun perkara tersebut menyangkut pejabat tertinggi negara.

Ujian independensi dan transparansi Polri

Di tengah polemik ini, tantangan terbesar bagi Kapolri bukan sekadar menjawab bahwa perkara sedang diproses. Polri harus menjelaskan perkembangan penanganannya secara terukur dan dapat diuji publik.

Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab. Apakah sudah diterbitkan surat perintah penyidikan? Siapa saja yang telah dimintai keterangan? Apakah pejabat penerbit surat sudah diperiksa? Apakah Gibran akan dimintai klarifikasi? Dokumen apa yang menjadi alat bukti awal? Dan apakah penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana atau masih menguji kebenaran pengaduan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap kepolisian. Justru karena perkara ini menyangkut wakil presiden, standar transparansi dan akuntabilitasnya harus tinggi.

Polri juga harus menghindari dua kemungkinan yang sama-sama merugikan penegakan hukum. Pertama, membiarkan perkara berlarut-larut tanpa penjelasan sehingga memunculkan kecurigaan publik. Kedua, terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Kepastian hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga negara, termasuk wakil presiden. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan, tetapi jabatan juga tidak boleh membuat seseorang dianggap bersalah sebelum pembuktian selesai.

Pada akhirnya, pertanyaan apakah Gibran tersangka harus dijawab melalui dokumen dan keterangan resmi penyidik, bukan tafsir atas pernyataan Kapolri. Jika belum ada penetapan tersangka, Polri perlu menyatakannya secara terbuka.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum: apakah aparat mampu memeriksa dugaan yang menyentuh lingkar kekuasaan dengan prosedur yang sama, transparan, dan profesional sebagaimana perkara yang melibatkan masyarakat biasa?

Kepentingan publik bukanlah memastikan seseorang bersalah. Kepentingan publik adalah memastikan tidak ada dugaan pelanggaran hukum yang dibiarkan tanpa pemeriksaan, dan tidak ada orang yang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com