Beritabanten.com – M Azzari Jayabaya, SE, menjadi satu-satunya bakal calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Banten periode 2026-2031 yang mendaftar hingga penutupan penjaringan pada Selasa (27/10/2026).

Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (Muprov) VII KADIN Banten resmi menutup pendaftaran bakal calon Ketua Umum pada pukul 16.00 WIB. Penutupan tersebut menandai berakhirnya masa penjaringan yang telah dibuka sejak 5 Oktober 2026.

Penutupan pendaftaran berlangsung di Sekretariat KADIN Provinsi Banten. Hingga batas akhir yang ditetapkan, panitia menyatakan hanya M Azzari Jayabaya yang secara resmi mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan pencalonan.

Ketua SC Muprov VII KADIN Banten, Nunung Nursiamuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pencalonan M Azzari Jayabaya. Berkas tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan organisasi.

“Hari ini Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KADIN Banten resmi kita tutup. Sampai batas waktu tersebut, satu-satunya pendaftar yang menyerahkan berkas lengkap sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN adalah Bapak M Azzari Jayabaya.

Berkasnya sudah kita terima dan selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi,” ujar Nunung Nursiamuddin.

Muprov VII KADIN Banten Berpotensi Berlangsung Aklamasi

Dengan hanya satu bakal calon yang mendaftar, Muprov VII KADIN Banten berpotensi berlangsung secara aklamasi untuk menetapkan M Azzari Jayabaya sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Banten periode 2026-2031.

Namun, penetapan tersebut tetap bergantung pada hasil verifikasi berkas pencalonan serta mekanisme yang berlaku dalam organisasi KADIN.

Muprov VII KADIN Banten menjadi tahapan penting dalam proses pergantian kepemimpinan organisasi pengusaha di Provinsi Banten untuk periode lima tahun mendatang.

Panitia Tegaskan Proses Penjaringan Sesuai Mekanisme Organisasi

Panitia Pengarah menegaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KADIN Banten telah dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai mekanisme organisasi.

Setelah pendaftaran ditutup, tahapan berikutnya adalah verifikasi berkas pencalonan untuk memastikan pemenuhan persyaratan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN.

Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses pencalonan Ketua Umum KADIN Provinsi Banten periode 2026-2031 melalui Muprov VII.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com