Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Banten, Andiara Aprilia Hikmat, S.I.Kom., melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahannya sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI dalam menyerap aspirasi dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Kegiatan pengawasan tersebut menjadi momentum untuk melihat secara langsung kondisi penyediaan tenaga listrik di daerah, termasuk aspek kecukupan pasokan, keandalan jaringan, kualitas pelayanan, keselamatan ketenagalistrikan, serta akses masyarakat terhadap energi listrik yang aman dan terjangkau.
UU Nomor 30 Tahun 2009 mengatur berbagai aspek ketenagalistrikan, mulai dari penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik, pemanfaatan sumber energi primer, perencanaan ketenagalistrikan, usaha penyediaan tenaga listrik, tarif, keselamatan ketenagalistrikan, hingga pembinaan dan pengawasan. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dorong Keandalan dan Pemerataan Listrik di Banten
Andiara menekankan bahwa listrik merupakan salah satu infrastruktur dasar yang sangat menentukan aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pelaksanaan kebijakan ketenagalistrikan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dunia usaha, kawasan industri, fasilitas pelayanan publik, hingga wilayah yang masih menghadapi keterbatasan layanan.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Ketenagalistrikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah. Ketersediaan listrik bukan hanya persoalan penerangan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pendidikan, kesehatan, kegiatan ekonomi, industri, UMKM, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andiara, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, posisi Banten sebagai salah satu wilayah strategis nasional dengan kawasan industri, pusat kegiatan ekonomi, serta wilayah penyangga Jakarta membutuhkan dukungan sistem kelistrikan yang andal, berkualitas dan mampu mengikuti pertumbuhan kebutuhan energi.
Karena itu, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu memastikan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing wilayah.
Perhatian terhadap Keselamatan Ketenagalistrikan
Selain persoalan pasokan dan kualitas pelayanan, Andiara juga memberikan perhatian terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Dalam UU Ketenagalistrikan, aspek keselamatan merupakan bagian penting dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Pengawasan pemerintah dan pemerintah daerah antara lain mencakup pemenuhan persyaratan keteknikan, tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik, persyaratan perizinan, serta aspek lainnya.
“Keselamatan harus menjadi perhatian bersama. Infrastruktur dan instalasi ketenagalistrikan harus memenuhi standar teknis sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Andiara.
Ia juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan listrik yang aman, terutama di lingkungan permukiman, fasilitas publik, sekolah, tempat usaha, dan kawasan industri.
Aspirasi Masyarakat Menjadi Bahan Pengawasan DPD RI
Dalam kegiatan tersebut, berbagai masukan masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah menjadi bagian penting dalam proses pengawasan DPD RI.
Andiara mengatakan, aspirasi daerah akan menjadi bahan evaluasi untuk disampaikan melalui mekanisme kelembagaan DPD RI kepada pemerintah dan kementerian/lembaga terkait.
“Kami ingin memastikan aspirasi masyarakat Banten tidak berhenti pada pertemuan, tetapi dapat menjadi bahan dalam pembahasan dan pengawasan di tingkat nasional. DPD RI memiliki tanggung jawab untuk membawa kepentingan daerah dalam penyelenggaraan kebijakan nasional, termasuk di sektor ketenagalistrikan,” ujarnya.
Penguatan Energi untuk Pembangunan Daerah
Ke depan, Andiara mendorong adanya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyedia tenaga listrik, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun sistem ketenagalistrikan yang semakin tangguh.
Menurutnya, pengembangan sektor ketenagalistrikan juga perlu berjalan seiring dengan perkembangan kawasan industri, transformasi digital, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kebutuhan energi masyarakat.
“Banten membutuhkan sistem ketenagalistrikan yang mampu menopang pembangunan hari ini sekaligus mengantisipasi kebutuhan masa depan. Prinsipnya adalah listrik yang tersedia, andal, aman, berkualitas, dan dapat diakses secara adil oleh masyarakat,” tutur Andiara.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan