Beritabanten.com – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang senilai Rp13,24 triliun hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada negara pada Selasa (6/10/2026). Dana tersebut terdiri dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP dari penanganan tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak yang menjadi tindak lanjut kerja Satgas PKH. Selain uang, pemerintah juga mengambil alih kembali sekitar 259.230 hektare kawasan hutan.

Penyerahan uang triliunan rupiah ini tentu patut diapresiasi sebagai bentuk pemulihan aset dan penerimaan negara. Namun, ada pertanyaan yang semestinya tidak boleh hilang di balik seremoni penyerahan uang: siapa sebenarnya pihak yang melakukan pelanggaran dan menikmati keuntungan dari penguasaan kawasan hutan tersebut? Pemerintah menyebut lahan-lahan itu berasal dari perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, tetapi publik juga membutuhkan informasi yang lebih terang mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses hukumnya berjalan.

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena penyerahan uang dan aset oleh Satgas PKH bukan baru kali ini dilakukan. ANTARA mencatat prosesi 6 Oktober 2026 merupakan penyerahan tahap kedelapan sejak Satgas PKH dibentuk pada 2025. Sebelumnya, pemerintah juga telah beberapa kali mengumumkan pemulihan uang dan penguasaan kembali kawasan hutan dalam nilai yang sangat besar. Maka, publik wajar meminta bukan hanya angka berapa yang berhasil dikembalikan, tetapi juga berapa banyak perkara pidana yang dibongkar, siapa tersangkanya, dan siapa yang akhirnya dihukum.

Di sinilah persoalan penegakan hukum menjadi penting. Pengembalian uang atau pembayaran denda tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila memang terdapat tindak pidana. Karena itu, muncul pertanyaan kritis: apakah uang yang disetorkan ke negara merupakan konsekuensi hukum yang memang harus dibayar pelanggar, atau ada kasus tertentu yang berhenti sebatas pemulihan keuangan tanpa pengungkapan aktor utamanya? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar publik tidak mendapat kesan bahwa persoalan hukum dapat selesai hanya setelah uang dikembalikan.

Negara memang membutuhkan uang dan aset yang berhasil diselamatkan. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tumpukan uang yang diserahkan di depan kamera. Jika ada kejahatan, masyarakat berhak mengetahui kejahatannya apa, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses penyidikannya, dan apa putusan hukumnya. Jangan sampai publik hanya disuguhi angka triliunan rupiah yang kembali ke kas negara, sementara pertanyaan paling mendasar—“siapa yang melakukan?”—justru tidak pernah mendapatkan jawaban. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com