Beritabanten.com — Isu pelibatan organisasi masyarakat sebagai pengamanan swakarsa (pam swakarsa) dalam penanganan demonstrasi 27 Aguatus 2026 kembali memunculkan pertanyaan mendasar: apa dasar hukumnya, dan siapa yang bertanggung jawab? Apalagi ada korban jiwa. Dalam konteks negara hukum, pengamanan aksi publik bukan sekadar urusan teknis lapangan, melainkan soal legitimasi, kewenangan, dan akuntabilitas.

Secara normatif, konsep pam swakarsa memang diakui dalam sistem keamanan Indonesia. Regulasi kepolisian menempatkannya sebagai bentuk pengamanan berbasis masyarakat—seperti satpam atau satuan keamanan lingkungan—yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Polri. Artinya, pam swakarsa bukan entitas bebas. Ia harus memiliki struktur, izin, dan yang paling penting: rantai komando yang jelas di bawah otoritas negara.

Masalah muncul ketika konsep ini bergeser ke praktik di lapangan. Jika organisasi masyarakat dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi—yang secara hukum adalah ruang sensitif karena menyangkut hak konstitusional warga—maka pelibatan tersebut tidak bisa bersifat informal atau sekadar “inisiatif membantu”. Harus ada dasar hukum yang eksplisit: apakah mereka ditugaskan secara resmi, dalam kapasitas apa, dan di bawah siapa mereka bertindak.

Tanpa kejelasan itu, maka pelibatan ormas berada di wilayah abu-abu. Dan di sinilah risiko hukum mulai muncul. Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan yang melibatkan pihak di luar struktur resmi tetapi dilakukan dalam kerangka fungsi negara dapat menimbulkan tanggung jawab negara (state liability). Artinya, jika terjadi kekerasan, pelanggaran, atau bahkan korban, maka negara tidak bisa sepenuhnya lepas tangan dengan alasan “itu bukan aparat resmi”.

Lebih jauh, dalam doktrin vicarious liability, pihak yang memberikan mandat atau membiarkan tindakan tertentu tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas akibat yang timbul. Jika negara—secara langsung atau tidak langsung—menggerakkan, mengizinkan, atau membiarkan ormas berperan dalam pengamanan, maka secara prinsip hukum, negara ikut memikul konsekuensinya.

Di sisi lain, pelibatan ormas dalam pengamanan demonstrasi juga menyentuh prinsip dasar monopoli kekerasan oleh negara sebagaimana dijelaskan dalam teori Max Weber. Negara modern memiliki legitimasi untuk menggunakan kekuatan secara sah, tetapi legitimasi itu tidak boleh didistribusikan secara sembarangan kepada aktor non-negara. Ketika batas ini kabur, maka yang terancam bukan hanya ketertiban, tetapi juga legitimasi negara itu sendiri.

Situasi ini menjadi semakin sensitif karena demonstrasi adalah bagian dari hak demokratis warga negara. Penanganannya harus dilakukan secara profesional, terukur, dan akuntabel. Ketika aktor non-negara masuk tanpa kejelasan status, maka risiko eskalasi konflik meningkat, dan ruang pelanggaran hukum menjadi lebih besar.

Karena itu, pertanyaan “apa dasar pelibatan pam swakarsa?” tidak bisa dijawab dengan narasi umum tentang partisipasi masyarakat. Ia harus dijawab dengan dokumen, perintah resmi, dan struktur komando yang transparan. Tanpa itu, pelibatan tersebut bukan hanya problematis secara hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi tata kelola keamanan di masa depan.

Pada akhirnya, jika benar ada pelibatan ormas dalam pengamanan demonstrasi, maka negara tidak cukup hanya mengatakan “masih didalami”. Negara harus menjelaskan dasar hukumnya. Sebab sudah ada korban, yang dipertanyakan bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga siapa yang memberi ruang terjadinya peristiwa itu. Dan dalam kerangka negara hukum, ruang itu tidak pernah bebas dari tanggung jawab negara. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com