Beritabanten.com Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan sebagian lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendapat tanggapan dari aktivis masyarakat sipil Saleh Abdullah.

Saleh menilai penggunaan istilah tersebut perlu dilihat secara lebih utuh, terutama dengan memahami sejarah panjang organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Menurutnya, organisasi nonpemerintah atau ORNOP bukan sekadar kelompok yang bergerak di luar pemerintah, tetapi memiliki peran penting dalam mengawal demokrasi, hak warga negara, dan transparansi kebijakan publik.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Jumat (31/7/2026), Saleh menjelaskan bahwa istilah yang lebih tepat untuk Non-Governmental Organization (NGO) adalah Organisasi Non Pemerintah (ORNOP), bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menurutnya, istilah LSM berkembang pada masa Orde Baru sebagai bentuk penyesuaian bahasa karena pemerintah saat itu kurang nyaman dengan istilah “nonpemerintah”. Padahal, kata Saleh, esensi organisasi tersebut adalah menjaga independensi dari kekuasaan negara.

Saleh juga mengutip perjalanan sejarah gerakan masyarakat sipil di Indonesia yang sejak lama memperjuangkan kebebasan, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat. Ia menyebut tokoh-tokoh seperti almarhum Yap Thiam Hien sebagai bagian dari tradisi perjuangan masyarakat sipil yang menempatkan independensi sebagai prinsip utama.

Dalam pandangannya, keberadaan organisasi nonpemerintah tidak dapat dilepaskan dari dinamika demokrasi modern. Di berbagai negara, NGO memiliki peran sebagai pengawas kebijakan pemerintah maupun pelaksana program sosial yang bekerja bersama masyarakat.

Terkait isu pendanaan asing, Saleh menjelaskan bahwa kerja sama internasional terhadap organisasi masyarakat sipil memiliki mekanisme yang ketat. Setiap pendanaan umumnya disertai persyaratan administrasi, laporan penggunaan dana, hingga proses audit untuk memastikan akuntabilitas.

Ia tidak menampik kemungkinan adanya penyimpangan dalam organisasi masyarakat sipil. Namun, menurutnya, setiap lembaga tetap harus dinilai berdasarkan tindakan dan bukti, bukan berdasarkan prasangka terhadap asal pendanaan atau identitas organisasinya.

Saleh menilai persoalan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya menjadi tantangan bagi organisasi masyarakat sipil, tetapi juga berlaku bagi seluruh institusi, termasuk lembaga negara dan organisasi politik.

Ia mengingatkan bahwa aktivis masyarakat sipil memiliki sejarah panjang dalam menghadapi berbagai tekanan, terutama pada masa pemerintahan Orde Baru. Tuduhan sebagai pihak asing atau kelompok yang bekerja untuk kepentingan luar negeri, menurutnya, bukan hal baru dan pernah digunakan untuk melemahkan suara kritis masyarakat.

“Organisasi masyarakat sipil harus tetap kritis, independen, dan bertanggung jawab. Kritik terhadap pemerintah bukan berarti permusuhan, tetapi bagian dari mekanisme demokrasi,” demikian pesan yang disampaikan Saleh dalam tanggapannya.

Pernyataan Saleh menambah panjang perdebatan mengenai posisi organisasi masyarakat sipil dalam demokrasi Indonesia. Di satu sisi, pemerintah menuntut transparansi dan akuntabilitas lembaga nonpemerintah. Namun di sisi lain, aktivis mengingatkan bahwa keberadaan kelompok kritis merupakan bagian penting dari sistem pengawasan kekuasaan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com