Beritabanten.com – Ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026), memantik perdebatan luas. Di balik kekuatan retorikanya, istilah tersebut menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana dampaknya terhadap kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan ruang kritik di Indonesia?

Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Pers, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil memiliki fungsi untuk menguji kebijakan publik melalui data, riset, dan argumentasi. Karena itu, ketika kritik dikaitkan dengan istilah yang secara historis identik dengan pengkhianatan, perdebatan berpotensi bergeser dari substansi menuju persoalan identitas.

Alih-alih menguji apakah sebuah kritik benar atau keliru, ruang publik dapat berubah menjadi arena untuk mempertanyakan siapa yang menyampaikan kritik dan sejauh mana loyalitasnya kepada negara. Pergeseran seperti ini berisiko menurunkan kualitas diskursus publik karena argumen tidak lagi menjadi pusat perdebatan.

Dalam praktik demokrasi modern, nasionalisme dan kritik tidak selalu berada pada kutub yang berlawanan. Justru banyak kebijakan publik mengalami perbaikan karena adanya kritik yang disampaikan secara terbuka, berbasis fakta, dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Sejarah menunjukkan bahwa fungsi kontrol merupakan salah satu pilar yang menjaga agar kekuasaan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Penggunaan istilah yang bernuansa stigmatis juga memunculkan kekhawatiran mengenai chilling effect, yaitu situasi ketika individu atau kelompok memilih membatasi diri dalam menyampaikan pendapat karena khawatir memperoleh cap negatif. Dampak seperti ini tidak selalu lahir dari aturan hukum, tetapi dapat muncul melalui tekanan sosial maupun politik.

Bagi dunia pers, situasi tersebut menjadi perhatian tersendiri. Kebebasan pers tidak hanya diukur dari tidak adanya sensor formal, tetapi juga dari keberanian media menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Jika ruang kritik dipersempit oleh kekhawatiran terhadap pelabelan, maka fungsi pers sebagai pengawas publik dapat melemah.

Meski demikian, dari sudut pandang pemerintah, penggunaan retorika yang keras dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kohesi nasional di tengah derasnya arus informasi global. Pemerintah memiliki kepentingan untuk melawan disinformasi, propaganda, maupun narasi yang dinilai merugikan kepentingan bangsa.

Namun, tantangan demokrasi terletak pada cara menghadapi kritik tersebut. Negara tentu berhak membantah informasi yang dianggap keliru, tetapi bantahan yang berbasis data, transparansi, dan argumentasi akan lebih memperkuat legitimasi dibandingkan penggunaan label terhadap pihak yang berbeda pandangan.

Pada akhirnya, polemik mengenai istilah “londo ireng” menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia. Apakah perbedaan pendapat akan tetap dipandang sebagai bagian dari kehidupan demokratis, atau justru berkembang menjadi polarisasi antara mereka yang dianggap nasionalis dan mereka yang dicurigai tidak sejalan dengan negara.

Demokrasi yang matang tidak diukur dari seberapa keras pemerintah membela dirinya, melainkan dari kemampuannya menerima kritik, menjawabnya dengan kebijakan yang lebih baik, dan memastikan setiap warga negara tetap memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Di titik itulah kualitas demokrasi dan kebebasan pers benar-benar diuji.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com