Beritabanten.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Dalam acara Panen Raya Serentak di Seluruh Indonesia Bersama TNI di Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026), Prabowo menyatakan tidak akan memberikan toleransi kepada pejabat yang menyalahgunakan jabatan atau merugikan rakyat, termasuk melakukan korupsi.

Dalam pidatonya, Presiden mengingatkan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara, hingga pengelola badan usaha milik negara merupakan pihak yang menerima amanah dari rakyat. Karena itu, mereka berkewajiban menggunakan kewenangannya untuk kepentingan publik, bukan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

” Kita tidak mau toleransi kepada mereka yang dipercaya rakyat, yang digaji oleh rakyat, tapi melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan yang merugikan rakyat. Apalagi mencuri uang rakyat. Kita tidak toleransi,” tegas Prabowo.

Pidato tersebut menjadi perhatian karena pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda yang selalu menjadi harapan masyarakat terhadap setiap pemerintahan. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, komitmen antikorupsi tidak hanya diukur dari ketegasan pidato, melainkan dari konsistensi kebijakan dan penegakan hukumnya.

Retorika Harus Diikuti Langkah Nyata

Dalam teori good governance, pemerintahan yang baik bertumpu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penegakan hukum. Komitmen politik menjadi penting sebagai arah kebijakan, tetapi efektivitasnya baru dapat dinilai ketika diterjemahkan ke dalam tindakan yang nyata.

Publik pada umumnya akan memperhatikan bagaimana pemerintah merespons dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan siapa pun, tanpa membedakan jabatan, kedekatan politik, maupun afiliasi tertentu. Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, konsistensi dalam penegakan hukum menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Membangun Sistem, Bukan Sekadar Menghukum

Pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga upaya membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan wewenang sejak awal. Penguatan pengawasan internal, tata kelola anggaran, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta digitalisasi pelayanan publik merupakan bagian dari strategi pencegahan yang banyak diterapkan dalam reformasi birokrasi.

Dalam perspektif tata kelola publik, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diungkap, tetapi juga dari semakin kecilnya peluang terjadinya praktik koruptif karena sistem pengawasan berjalan efektif.

Dengan demikian, komitmen politik perlu diiringi dengan pembenahan kelembagaan agar risiko penyimpangan dapat diminimalkan.

Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Pernyataan Presiden Prabowo dapat dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat integritas birokrasi dan memastikan aparatur negara bekerja untuk kepentingan masyarakat. Namun, dalam negara demokrasi, kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi antara ucapan dan tindakan.

Masyarakat tentu berharap pesan antikorupsi tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta menghormati prinsip due process of law. Di sisi lain, upaya pencegahan juga perlu terus diperkuat agar pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu membangun budaya pemerintahan yang bersih.

Pada akhirnya, komitmen antikorupsi akan memperoleh legitimasi ketika diwujudkan dalam kebijakan yang konsisten dan penegakan hukum yang adil. Sebab, ukuran keberhasilan bukan hanya terletak pada kerasnya peringatan, melainkan pada kemampuan negara memastikan bahwa setiap penyalahgunaan kekuasaan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com