Beritabanten.com – Hubungan antara aktivitas pertambangan dan kerusakan hutan masih menjadi salah satu tantangan besar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Di satu sisi, sektor pertambangan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Di sisi lain, ekspansi tambang kerap memunculkan kekhawatiran terhadap hilangnya kawasan hutan, kerusakan lingkungan, hingga berkurangnya fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.

Dalam kajian tata kelola sumber daya alam, persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai benturan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Lebih dari itu, masalah tersebut mencerminkan bagaimana negara mengatur pemanfaatan ruang, memberikan izin usaha, serta memastikan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.

Secara teoritis, konsep territorialization menjelaskan bahwa negara memiliki kewenangan mengatur kawasan hutan maupun wilayah pertambangan melalui berbagai kebijakan. Namun dalam praktiknya, perubahan fungsi lahan dan perluasan aktivitas tambang sering kali menimbulkan tantangan baru ketika kepentingan ekonomi bertemu dengan kebutuhan menjaga kelestarian lingkungan.

Dari perspektif ekologi politik, aktivitas pertambangan juga dipandang dapat menciptakan tekanan terhadap ekosistem apabila tidak dikelola secara berkelanjutan. Hutan yang berfungsi sebagai penyerap karbon, pengatur tata air, dan habitat keanekaragaman hayati berpotensi mengalami penurunan fungsi ketika terjadi pembukaan lahan dalam skala besar. Dampaknya tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam di sekitarnya.

Kajian unequal ecological exchange turut menjelaskan bahwa negara penghasil komoditas sering kali menanggung beban kerusakan lingkungan, sementara sebagian nilai ekonomi dari perdagangan komoditas dapat dinikmati melalui rantai perdagangan internasional. Karena itu, kerugian akibat kerusakan hutan tidak selalu tercermin dalam penerimaan negara, tetapi juga berupa hilangnya jasa lingkungan yang manfaatnya baru dirasakan dalam jangka panjang.

Dalam konteks tata kelola, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai salah satu upaya memperbaiki pengelolaan kawasan hutan, termasuk menertibkan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kehadiran satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan.

Meski demikian, efektivitas penegakan hukum tetap menjadi perhatian. Dalam perspektif good governance, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan lembaga, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan, transparansi, serta perlakuan yang setara terhadap seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila aturan diterapkan secara adil dan akuntabel.

Pada akhirnya, tantangan pengelolaan tambang dan hutan bukan sekadar mencari keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. Upaya memperkuat tata kelola, meningkatkan pengawasan, dan menegakkan hukum secara konsisten menjadi bagian penting agar pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan pelestarian hutan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com