Beritabanten.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto pada Jumat, 17 Juli 2026, setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri dari Polri. Setelah menjalani proses pemeriksaan, Don Ritto kemudian ditempatkan di Rutan 7C Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Tak lama setelah penahanan dilakukan, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyampaikan keberatan terhadap langkah penyidik. Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), Handika menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan Fery Yanto Hongkowirang alias Fery Boboho yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut Handika, tudingan mengenai adanya penyerahan uang sebesar SG$5 juta dari Fery Boboho kepada saksi Norman tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut keterangan tersebut masih perlu diuji karena Norman maupun sejumlah pegawai money changer di kawasan Cipete disebut telah membantah adanya transaksi tersebut.
“Dalam perkara Asabri, klien kami tidak ada hubungan dengan Fery Boboho. Bahwa keterangan dia yang menyatakan menyerahkan SG$5 juta kepada Norman, itu fakta yang fiktif,” ujar Handika.
Selain membantah adanya hubungan Don Ritto dengan aliran dana perkara Asabri, pihak kuasa hukum juga memberikan penjelasan terkait barang bukti hasil penggeledahan penyidik berupa sekitar 74 kilogram emas, SG$12 juta, dan sekitar US$4 juta.
Handika menyatakan pihaknya siap menjelaskan asal-usul seluruh aset tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang dikelola Don Ritto, bukan berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, yayasan tersebut menjalankan program pendidikan bagi ratusan santri, terutama dari wilayah Indonesia Timur seperti Papua dan Maluku. Ia menyebut sekitar 700 santri mengikuti pendidikan pesantren yang berlokasi di wilayah Banten.
Terkait rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan, Handika menjelaskan bahwa rumah tersebut sebelumnya merupakan kediaman lama Febrie Adriansyah yang telah kosong sekitar 10 tahun. Sejak 2023, rumah itu digunakan Don Ritto untuk kegiatan operasional yayasan berdasarkan izin pinjam pakai.
Pihak kuasa hukum juga membantah adanya hubungan kerja sama antara Caffe de’Clan dengan Febrie Adriansyah. Menurut Handika, seluruh persoalan mengenai aset dan hubungan antar pihak akan dijelaskan melalui proses hukum yang berjalan.
“Pada saatnya, akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” kata Handika terkait temuan emas dan uang tunai hasil penggeledahan.
Perubahan Penjelasan Asal Dana Jadi Tantangan Pembuktian
Perkara Don Ritto kini tidak hanya berhadapan dengan dugaan keterkaitan aset dengan kasus Asabri, tetapi juga menjadi sorotan karena munculnya perubahan penjelasan mengenai asal-usul uang yang disita penyidik.
Sebelumnya, pada Selasa (14/7/2026), kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyampaikan bahwa uang yang disita penyidik dari sejumlah lokasi tidak berkaitan dengan perkara Asabri. Saat itu, ia menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan uang kerja sama bisnis untuk pembangunan pelabuhan.
Namun setelah Don Ritto ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), penjelasan yang disampaikan kembali lebih banyak menekankan bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang dikelola Don Ritto.
Perubahan penjelasan tersebut menjadi perhatian karena dalam perkara TPPU, konsistensi mengenai asal-usul aset menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik akan menguji apakah dana tersebut memiliki sumber yang jelas, baik melalui dokumen transaksi, pihak pemberi dana, hubungan hukum antar pihak, maupun rekam aliran keuangan.
Dari sisi pembelaan, perubahan atau penambahan penjelasan tidak secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan hukum. Pihak tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan bahwa aset yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah.
Namun dari perspektif penyidik, setiap perubahan keterangan dapat menjadi ruang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aset bernilai besar tersebut benar-benar berasal dari aktivitas bisnis, kegiatan sosial-keagamaan, atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Ujian Pembuktian Penyidik
Penahanan Don Ritto pada 17 Juli 2026 menandai babak baru dalam pengembangan perkara Asabri, khususnya terkait dugaan TPPU. Dalam perkara pencucian uang, fokus penyidik bukan hanya membuktikan adanya kepemilikan aset, tetapi juga menunjukkan hubungan antara aset tersebut dengan tindak pidana asal.
Di sisi lain, langkah kuasa hukum Don Ritto menunjukkan strategi untuk memutus dugaan keterkaitan tersebut. Dengan menjelaskan bahwa aset berasal dari kegiatan yayasan maupun aktivitas yang sah, pihak pembela berupaya membangun argumentasi bahwa uang dan emas yang ditemukan memiliki sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, nilai aset yang sangat besar membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Penyidik Kejaksaan Agung harus mampu menjelaskan secara rinci bagaimana aset tersebut diperoleh, siapa sumber dananya, serta apakah terdapat hubungan dengan aliran dana yang berasal dari perkara Asabri.
Pada akhirnya, perkara Don Ritto bukan hanya berkaitan dengan siapa mengenal siapa, tetapi mengenai kekuatan bukti yang menghubungkan aset, transaksi, dan tindak pidana. Jika penyidik mampu membuktikan keterkaitan tersebut, aset dapat menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara TPPU. Sebaliknya, apabila penjelasan mengenai asal-usul aset dari pihak Don Ritto dapat dibuktikan secara hukum, maka posisi pembelaan mereka akan semakin kuat.
Kasus ini kini memasuki fase penting, yaitu pertarungan antara konstruksi hukum penyidik dengan pembuktian pihak tersangka mengenai asal-usul kekayaan yang dipersoalkan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan