Beritabanten.com – Selama bertahun-tahun, masyarakat kerap memandang kejahatan sebagai tindakan yang terlihat secara langsung seperti pencurian, perampokan, atau kekerasan. Namun, perkembangan ilmu kriminologi menunjukkan bahwa kejahatan juga dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki pendidikan tinggi, jabatan strategis, serta akses terhadap kekuasaan dan sumber daya.
Konsep tersebut pertama kali diperkenalkan oleh kriminolog Amerika Serikat Edwin H. Sutherland pada tahun 1939 melalui istilah *white-collar crime* atau kejahatan kerah putih. Gagasan Sutherland mengubah pandangan lama bahwa kejahatan hanya berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Menurut Sutherland, seseorang dengan status sosial tinggi dan kedudukan terhormat juga dapat melakukan kejahatan melalui profesi atau jabatannya. Kejahatan tersebut sering kali dilakukan tanpa kekerasan fisik, tetapi mampu menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat dan negara.
Seiring perkembangan zaman, kejahatan kerah putih mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari korupsi, manipulasi laporan keuangan, penggelapan pajak, pencucian uang, penyalahgunaan kewenangan, hingga rekayasa dalam proyek-proyek strategis.
Berbeda dengan kejahatan konvensional yang mudah terlihat, kejahatan kerah putih biasanya berlangsung secara tersembunyi melalui dokumen, transaksi keuangan, kontrak, keputusan administratif, maupun sistem digital. Di permukaan, tindakan tersebut dapat terlihat sebagai proses resmi, tetapi di baliknya dapat terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Di Indonesia, tantangan terhadap kejahatan kerah putih semakin kompleks. Banyak perkara korupsi modern tidak lagi hanya melibatkan transaksi uang tunai, melainkan jaringan keputusan, hubungan bisnis, kebijakan, serta aliran dana yang harus ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum.
Pengungkapan perkara semacam itu membutuhkan kemampuan investigasi yang lebih maju, termasuk analisis dokumen, pemeriksaan transaksi keuangan, pelacakan aset, serta penggunaan teknologi digital untuk menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak terkait.
Karena itu, pemberantasan kejahatan kerah putih tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Negara juga membutuhkan sistem pencegahan yang kuat melalui transparansi anggaran, pengawasan independen, digitalisasi pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta mekanisme pelaporan yang aman bagi masyarakat.
Namun, proses penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih tetap harus berjalan berdasarkan prinsip keadilan. Kompleksitas perkara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang diduga terlibat harus diproses melalui mekanisme hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Lebih dari delapan dekade setelah teori kejahatan kerah putih diperkenalkan Edwin Sutherland, konsep tersebut masih relevan untuk memahami berbagai persoalan hukum modern. Ancaman terhadap negara tidak hanya berasal dari kejahatan yang terjadi di ruang publik, tetapi juga dari penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung secara tersembunyi di balik institusi dan jabatan.
Pemberantasan kejahatan kerah putih pada akhirnya bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan. Sebab ketika jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan demokrasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan