Beritabanten.com – Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30–200 GT. Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Hambalang pada 13 Juli 2026 sebagai upaya menekan biaya operasional sektor perikanan.

Program ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas nelayan, menjaga keberlanjutan usaha perikanan nasional, serta memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi maritim. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan para nelayan.

Pendanaan program berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga menetapkan kuota distribusi sebanyak 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

Pelaksanaan program akan diatur melalui regulasi yang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara itu, penyaluran BBM akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan sesuai dengan data penerima manfaat.

Meski mendapat apresiasi karena dinilai berpihak kepada nelayan, kebijakan tersebut dinilai memerlukan pengawasan yang ketat dalam proses pelaksanaannya. Selisih harga BBM dikhawatirkan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang melakukan penyalahgunaan distribusi demi memperoleh keuntungan pribadi.

Karena itu, pendataan penerima manfaat, pengawasan distribusi, serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut. Dengan tata kelola yang baik, kebijakan harga khusus BBM diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan sekaligus memperkuat sektor perikanan nasional. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com