Beritabanten.com – Pakar hukum tata negara Titi Anggraini mendorong DPR RI dan pemerintah segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, pembaruan aturan pemilu diperlukan agar pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta mampu mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pemaparannya di SMRC TV, Titi menyoroti sejumlah persoalan dalam sistem pemilu saat ini, salah satunya terkait keberadaan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Ia menyebut aturan tersebut berdampak pada jutaan suara masyarakat yang tidak berhasil dikonversi menjadi kursi di DPR pada Pemilu 2024. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi catatan penting karena sistem pemilu idealnya mampu memastikan suara masyarakat memiliki jalur representasi yang proporsional di lembaga legislatif.
Titi menjelaskan, berdasarkan hasil Pemilu 2024, sejumlah partai politik yang memperoleh suara pemilih dalam jumlah besar tetap tidak mendapatkan kursi di DPR karena tidak memenuhi batas minimal perolehan suara nasional. Beberapa partai yang terdampak antara lain Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Perindo.
Menurut Titi, persoalan ambang batas parlemen perlu dikaji kembali agar sistem pemilu dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan menciptakan pemerintahan yang efektif dan prinsip keterwakilan politik masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan arahan agar pengaturan mengenai parliamentary threshold diperbaiki melalui proses legislasi. Hal tersebut dinilai penting agar aturan pemilu tidak hanya menghasilkan pemerintahan yang berjalan efektif, tetapi juga tetap menghormati suara pemilih.
Selain isu ambang batas parlemen, Titi menyebut masih terdapat sejumlah putusan MK yang membutuhkan tindak lanjut melalui perubahan undang-undang. Beberapa persoalan tersebut berkaitan dengan desain pemilu nasional dan daerah serta aturan mengenai pencalonan presiden.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu tidak seharusnya dilakukan mendekati pelaksanaan tahapan pemilu. Kepastian regulasi diperlukan agar penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan teknis dan administratif.
Titi juga mengingatkan bahwa pembentukan struktur baru KPU yang dijadwalkan mulai berjalan pada Oktober 2026 perlu didukung dengan aturan yang jelas. Dengan demikian, penyelenggara pemilu dapat bekerja berdasarkan regulasi yang telah disesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru.
Ia berharap DPR bersama pemerintah dapat segera membuka ruang pembahasan revisi UU Pemilu secara serius dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus memastikan setiap suara masyarakat mendapatkan tempat dalam sistem perwakilan politik Indonesia. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan