Beritabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis maupun anak jalanan yang beraktivitas di ruang-ruang publik. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi praktik mengemis di jalan sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Larangan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa aktivitas mengemis di jalan bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan para pengemis maupun pengguna jalan.

Menurutnya, keberadaan pengemis dan anak jalanan di persimpangan jalan maupun kawasan ramai dapat memicu gangguan lalu lintas serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung di jalan.

Mulyani menegaskan, kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan tetap dapat disalurkan melalui lembaga sosial, badan amal, maupun program bantuan resmi yang telah disediakan pemerintah. Dengan cara tersebut, bantuan dapat diterima secara lebih tepat sasaran tanpa mendorong munculnya praktik mengemis di ruang publik.

Pemerintah Kota Tangerang juga terus melakukan pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, dan pengemis melalui pendekatan sosial bersama instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dibandingkan aktivitas meminta-minta di jalan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Partisipasi warga dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemerintah menekan aktivitas mengemis sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih kondusif.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta bersama-sama mendukung terciptanya Kota Tangerang yang tertib, aman, dan berdaya saing. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com