Beritabanten.com – Pengacara sekaligus mantan anggota DPR RI Gede Pasek Suardika menyoroti dinamika penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik. Pandangan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada 9 Juli 2026.
Dalam unggahannya, Gede Pasek mengaitkan sejumlah perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, di antaranya dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, serta kasus yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Menurut Gede Pasek, rangkaian proses hukum tersebut memunculkan dinamika yang menarik untuk diamati.
“Kejagung di kasus korupsi BGN menciduk dan mentersangkakan dua jenderal Polisi, satu purnawirawan dan satunya jenderal aktif,” tulis Gede Pasek dalam unggahannya.
Ia kemudian menyinggung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait batu bara PT PLN serta perkara PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp60 miliar dari sebuah restoran di Jakarta Selatan. Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang dalam mata uang asing. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Gede Pasek turut menyoroti informasi mengenai pengamanan di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang melibatkan personel TNI.
Ia menilai perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dinamika hubungan antarinstansi penegak hukum.
“Lumayan seru..!!! Segitiga Polri TNI Kejagung…. Ini penegakan hukum atau saling ‘tikam’ untuk bahan saling sandera..? Kita lihat saja kelanjutannya,” tulisnya.
Pernyataan Gede Pasek Suardika tersebut merupakan pandangan pribadi yang disampaikan melalui media sosial dan tidak menjadi kesimpulan atas proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung maupun Polri belum menyatakan bahwa penanganan berbagai perkara tersebut memiliki keterkaitan atau merupakan bentuk respons antarinstansi. Masing-masing lembaga menjalankan proses penyidikan sesuai kewenangan dan perkara yang ditangani.
Kasus-kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Aparat penegak hukum terus menelusuri alat bukti, dugaan aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan masing-masing perkara. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan