Beritabanten.com – Pengamat sosial dan politik Saleh Abdullah menilai pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif apabila pembenahan hanya dilakukan pada sektor hukum, sementara sistem politik masih memiliki banyak persoalan.

Menurut Saleh, politik dan hukum harus dibenahi secara bersamaan agar upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dapat berjalan maksimal. Pandangan tersebut disampaikan melalui akun Facebook pribadinya pada Jumat (10/7/2026) dalam tulisan bertajuk “Hentikan Nye, Nye, Nyemu Ndas Pitik!”.

Saleh mengawali pandangannya dengan mengutip pemikiran ekonom dan filsuf Amartya Sen mengenai pentingnya struktur demokrasi dalam mendukung keberhasilan pemberantasan korupsi.

Ia menilai, ketika politik dijalankan tanpa memperhatikan kepentingan publik serta masih dipengaruhi praktik korupsi dan nepotisme, maka hukum akan kehilangan kekuatan dan kredibilitasnya.

“Maka, bila politik dikelola secara seenaknya, kopeg dan tidak peduli, atau secara ndas nye-nye-nye, korupsi dan nepotisme terus merajalela disertai teror air keras dan sebagainya, bisa dipastikan hukum akan ambrol ke tingkat sial dangkalan. Membusuk semua! Moral dan etika jadi tembuhuk,” kata Saleh.

Melihat dinamika penegakan hukum yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk terkait “drama Jampidsus”, Saleh mempertanyakan sektor mana yang harus lebih dahulu dibenahi, apakah politik atau hukum.

Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan seperti pertanyaan mengenai mana yang lebih dulu antara telur dan ayam. Politik dan hukum, kata Saleh, harus diperbaiki secara bersamaan.

“Dua-duanya harus dibongkar. Content of law, structure of law, dan culture law-nya harus turun mesin semua. Cuci bersih. Ganti semua onderdil, kalau perlu,” tegasnya.

Pandangan Saleh tersebut sejalan dengan teori sistem hukum yang dikembangkan ahli hukum Lawrence M. Friedman, yang menjelaskan bahwa keberhasilan sistem hukum dipengaruhi oleh tiga unsur utama, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Substansi hukum berkaitan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku. Struktur hukum mencakup lembaga serta aparat yang menjalankan hukum. Sementara budaya hukum berkaitan dengan sikap, nilai, dan perilaku masyarakat maupun penyelenggara negara terhadap hukum.

Dengan demikian, perubahan hukum tidak cukup hanya melalui pembentukan aturan baru. Sistem hukum juga membutuhkan lembaga yang kuat, aparat yang independen, serta budaya politik yang mendukung integritas dan penolakan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Di sisi lain, hukum yang kuat juga membutuhkan sistem politik yang demokratis dan akuntabel. Dominasi kepentingan politik terhadap lembaga hukum dapat melemahkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan membuka peluang terjadinya penegakan hukum yang tidak konsisten.

Dalam hubungan demokrasi dan hukum, keduanya memiliki keterkaitan yang saling memengaruhi. Politik menghasilkan kebijakan dan aturan, sedangkan hukum berfungsi membatasi kekuasaan agar tidak berjalan tanpa kendali.

Karena itu, reformasi hukum tanpa pembenahan politik berisiko tidak menghasilkan perubahan mendasar. Sebaliknya, demokrasi politik tanpa supremasi hukum dapat menciptakan persaingan kekuasaan tanpa pengawasan yang kuat.

Saleh menegaskan demokrasi dan supremasi hukum harus berjalan bersama. Demokrasi membutuhkan hukum yang kuat, sementara hukum membutuhkan sistem politik yang berjalan sesuai prinsip demokrasi.

“Demokrasi hanya bisa berjalan bila supremasi hukum tegak dan kokoh. Dan hukum bisa berjalan bila demokrasi politik bekerja di relnya,” pungkas Saleh. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com