Beritabanten.com – Aparat penegak hukum dibentuk untuk menjaga dan menegakkan aturan. Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan, hakim memutus perkara, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara korupsi sesuai kewenangannya.

 

Namun, perjalanan penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa hubungan antarinstansi tersebut tidak selalu berjalan mulus. Ketika aparat penegak hukum justru berhadapan satu sama lain, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menghukum mereka ketika terjadi dugaan pelanggaran?

 

Publik pernah menyaksikan konflik besar yang dikenal dengan istilah “Cicak versus Buaya”. Istilah tersebut muncul pada 2009 ketika hubungan antara KPK dan Polri mengalami ketegangan. Dua pimpinan KPK saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, menghadapi proses hukum yang dilakukan kepolisian.

 

Konflik tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian nasional. Rekaman percakapan yang diputar dalam sidang Mahkamah Konstitusi semakin memperkuat sorotan publik mengenai dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses hukum yang berlangsung.

 

Ketegangan serupa kembali terjadi pada 2015 ketika KPK menetapkan calon Kapolri saat itu, Budi Gunawan, sebagai tersangka. Tidak lama berselang, pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga menghadapi proses hukum.

 

Situasi tersebut kembali memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai batas antara penegakan hukum dan kemungkinan adanya konflik kepentingan antarinstansi. Publik mempertanyakan apakah seluruh proses yang terjadi merupakan murni penegakan hukum atau terdapat dinamika persaingan kewenangan di antara lembaga penegak hukum.

 

Selain konflik antara KPK dan Polri, hubungan antara kepolisian dan kejaksaan juga pernah menjadi sorotan. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah perkara jaksa Urip Tri Gunawan pada 2008.

 

Urip yang saat itu menangani perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ditangkap KPK setelah terbukti menerima uang dari Artalyta Suryani. Perkara tersebut menunjukkan bahwa aparat yang memiliki kewenangan menegakkan hukum terhadap pihak lain juga dapat menjadi subjek pemeriksaan apabila diduga melakukan tindak pidana.

 

Kasus lain yang memperlihatkan keterlibatan lintas institusi adalah skandal Djoko Tjandra. Perkara tersebut menyeret sejumlah aparat dari berbagai lembaga, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

 

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terjerat perkara terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan, sementara jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret perkara suap. Peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa pelanggaran hukum dapat melibatkan jaringan yang melewati batas antarinstansi.

 

Belakangan, hubungan antarpenegak hukum kembali mendapat perhatian publik setelah muncul dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dikaitkan dengan anggota Densus 88 pada 2024.

 

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan karena terjadi ketika Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah perkara korupsi dengan nilai besar. Situasi itu kembali membuka diskusi mengenai hubungan kelembagaan dan batas kewenangan antarpenegak hukum.

 

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa konflik antaraparatur penegak hukum bukan sekadar persoalan antarindividu. Ketika satu lembaga memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak dari institusi lain, sementara masing-masing memiliki kekuatan hukum, potensi benturan kepentingan dapat menjadi persoalan serius.

 

Dalam negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang berada di atas hukum. Polisi dapat diperiksa, jaksa dapat diproses, hakim dapat diadili, dan pimpinan lembaga antikorupsi pun dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti pelanggaran.

 

Namun, persoalan menjadi lebih rumit ketika proses hukum berlangsung dalam situasi konflik antarinstansi. Masyarakat kemudian menghadapi kesulitan membedakan apakah suatu tindakan merupakan penegakan hukum yang objektif atau bagian dari pertarungan kewenangan antarlembaga.

 

Karena itu, tantangan terbesar ketika aparat penegak hukum berkonflik bukan hanya soal siapa yang memiliki kekuatan lebih besar. Persoalan utamanya adalah siapa yang cukup independen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan aturan, bukan karena kepentingan institusi tertentu.

 

Kasus Cicak versus Buaya, konflik KPK dan Polri pada 2015, skandal Djoko Tjandra, hingga dugaan penguntitan terhadap pejabat kejaksaan menunjukkan satu persoalan yang terus berulang.

 

Ketika para penegak hukum saling berhadapan, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antarinstansi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

 

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan hanya siapa yang dapat menghukum aparat penegak hukum ketika mereka melakukan pelanggaran. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: ketika para pemegang kewenangan hukum justru berkonflik, siapa yang memastikan bahwa hukum tetap berdiri dan tidak ikut menjadi korban? (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com